Sekilas
Tentang Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Cara pendirian koperasi cukup
panjang, dimulai dari Rapat Persiapan, penelitian terhadap materi Anggaran
Dasar, hingga pengesahan untuk diterbitkannya SK yang bisa memakan waktu paling
lama 3 bulan. Oleh karena itu, koperasi yang akan dibuat dan di sahkan nanti
haruslah mempunyai kemungkinan perolehan laba yang baik. Koperasi yang nantinya
dibangun harus sanggup mengikuti prosedur Pemerintah pada:
Ø Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut
Undang-undang No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
Ø Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Ø Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah
Mendirikan Koperasi
1.
Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya
dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan
dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses
mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian
agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami
mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami
nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2.
Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam
pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi
Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan
untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi
melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi
Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Dalam Rapat Pembentukan
akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5
Ayat 5) :
1. Nama dan tempat kedudukan
2. Maksud dan tujuan
3. Jenis koperasi dan Bidang usaha
Keanggotaan
4. Rapat Anggota
5. Pengurus, Pengawas dan Pengelola
6. Permodalan, jangka waktu dan Sisa
Hasil Usaha
3.
Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang
harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau
penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri
(apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
Selanjutnya Notaris
atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
Ø 2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
Ø Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
Ø Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
Ø Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
Ø Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4.
Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk
mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh
pejabat yang berwenang.
Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
Ø Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
Ø Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Kemungkinan-kemungkinan
dalam keputusan pejabat:
Ø Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
Ø Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
(Pasal 12 Ayat 1).
Ø Mengenai
penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
Demikian cara-cara pendirian koperasi
hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa
Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:
Syarat
Untuk Pendirian Koperasi
A.
Umum
1. Dua rangkap
Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar
hadir rapat pendirian Koperasi
4. Foto Copy
KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada
saat verifikasi).
5. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar
Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
B.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan
Pinjam (USP)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga)
tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan
koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan
Pengawas
5. Surat Perjanjian kerja antara
Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Permohonan ijin menyelenggarakan
usaha simpan pinjam
7. Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
8. Struktur
Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
9. Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
C.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (UJKS)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua
Koperasi
2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu
tahun
3. Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan
4. Keterangan pokok-pokok administrasi
dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas
6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah
7. Nasional MUI.
8. Surat perjanjian kerja antara
Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (USP)
10. Nama dan Riwayat Hidup Calon
Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
D.
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian
koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (3)
tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha
(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi
dan pembukuan;
9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
11. Daftar sarana kerja
12. Permohonan ijin menyelenggarakan
usaha simpan pinjam
13. Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14. Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
15. Struktur Organisasi KSP
16. Nama dan Riwayat Hidup calon
Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
E.
Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian
koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (1)
satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
8. rencana kegiatan usaha(business
plan), rencana bidang organisasi &SDM);
9. Kelengkapan administrasi organisasi
dan pembukuan;
10. Keterangan pokok-pokok administrasi
dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
11. Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas;
12. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
13. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
14. Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16. Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
17. Struktur Organisasi KJKS
18. Nama dan Riwayat Hidup calon
Pengelola dengan melampirkan :
a. Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
Sumber:
http://www.depkop.go.id
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
http://www.slideshare.net/ariskayuni/tata-cara-pendirian-koperasi-26730850
http://www.seputarukm.com/prosedur-pendirian-koperasi/
http://www.satulayanan.net/layanan/pendirian-koperasi/pokok-pokok-proses-pengesahan-badan-hukum-koperasi
http://catatandiankurniawan.blogspot.com/2014/01/tata-cara-mendirikan-koperasi_3.html
Nama : Nita Priyani
Kelas : 2ea03
Npm : 16213475
Tugas : Softskill ekonomi koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar