Kamis, 18 Desember 2014

Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya



MATERI :
         Lembaga Keuangan
         Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
         Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank
         Manajemen Bank
         Bank Syariah
         Sewa Guna Usaha (Leasing)
         Modal Ventura
         Anjak Piutang (Factoring)
         Asuransi
         Dana Pensiun
         Pegadaian
         Koperasi Simpan Pinjam
         Pasar Modal
         Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
         Perusahaan Reksadana
LEMBAGA KEUANGAN
         DEFINISI (UU No.14 Th1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan) 
         Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
         Lembaga Keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan.
         Lembaga Keuangan menawarkan bermacam-macam jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiunpenyimpanan barang berharga, penyediaan mekanisme untuk pembayaran dan transfer dana.
PERAN LEMBAGA KEUANGAN
         PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)
        Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat
         LIKUIDITAS (Liquidity)
        Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan
         REALOKASI PENDAPATAN  (Income Reallocation)
        Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang
         TRANSAKSI (Transaction)
        Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter
FAKTOR PENDORONG PERAN LEMBAGA KEUANGAN
         Besarnya peningkatan pendapatan kelas menengah
         Psatnya perkembangan industri dan teknologi
         Mengakses bagi penabung kecil
         Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa keuangan
         Lembaga keuangan menjual jasa likuiditas
         Keuntungan jangka panjang
         Resiko lebih kecil
LEMBAGA KEUANGAN DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA
         Sistem Moneter
        Otoritas Moneter (Bank Sentral)
        Bank Pencipta Uang Giral (Bank Umum)
         Di Luar Sistem Moneter
        Bank Bukan Pencipta Uang Giral (Bank Perkreditan Rakyat)
        Lembaga Pembiayaan
         Perusahaan Modal Ventura
         Perusahaan Sewa Guna Usaha
         Perusahaan Anjak Piutang
         Perusahaan Pegadaian
        Perusahaan Asuransi
        Dana Pensiun
        Pasar Modal
        Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
        Perusahaan Reksadana
BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
         PENGERTIAN BANK SENTRAL
    Bank Sentral merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah di suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of last resort.
   Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, Bank Sentral sebagai bank milik pemerintah tidak bertujuan memaksimumkan frofit tetapi untuk mencapai tujuan tertentu. 
         TUJUAN BANK INDONESIA
    Berdasarkan UU No.23 Th.1999 tentang Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
   Kestabilan rupiah yang diinginkan adalah :
        Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi
        Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.     
TUGAS BANK INDONESIA
         MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
        Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
        Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
         Operasi pasar terbuka di pasar uang
         Penetapan tingkat diskonto
         penetapan cadangan wajib minimum
         pengaturan kredit atau pembiayaan
        Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkuitan
        Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
        Mengelola cadangan devisa
        Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro
         MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
        Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jas sistem pembayaran
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
        Menetapkan penggunaan alat pembayaran
        Mengatur sistem kliring antar bank
        Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
        Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
        Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama
         MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
        Menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
        Memberikan dan mencabut izin usaha bank
        Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
        Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan bank
        Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
        Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia
        Melakukan pemeriksaan terhadap bank
        Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak pidana
        Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
        Mengambil tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan   
        Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor  jasa yang independen dan dibentuk berdasarkan UU    
PERANAN BANK INDONESIA
         BANK SIRKULASI
yaitu mempunyai hak tumggal untuk mengedarkan uang kertas dan uan logam sebagai  alat pembayaran yang sah
         BANKER’S BANK
yaitu Bank Indonesia berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi bank-bank di Indonesia untuk dapat meminta bantuan permodalan mereka. Bentuk permodalan dari Bank Indonesia berupa kredit likuiditas.
         LENDER OF LAST RESORT
yaitu Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman tingkat akhir apabila kesulitas likuiditas
 HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH DAN  LUAR NEGERI
          Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
          Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri,    menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri
          Pemerintah wajib meminta pendapat BI dalam sidang kabinet yang membahas  masalah ekonomi, perbankan dan keuangan
         Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI
         Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat hutang negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR
         Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang negara yang diterbitkan oleh pemerintah
         Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah
HUBUNGANNYA DENGAN DUNIA INTERNASIONAL
         Dapat melakukan kerjasama dengan Bank Sentral negara lain dan Organisasi /lembaga Internasional
         BI bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota Internasional atau Lembaga multilateral
PIMPINAN BANK INDONESIA
Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur.
Bila Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka ditunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan perseyujuan DPR
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
         PENGERTIAN BANK
Berdasarkan UU No.10 TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
         FUNGSI BANK
         MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT (FUNDING)
Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding.
Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain.
         MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT
Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah.Bagi bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil.   
          RESIKO INVESTASI (investment risk)
adalahkemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan nilai pokok portofolio surat-surat berharga, misalnya : obligasi dan surat berharga yang dimiliki bank.
         RESIKO LIKUIDITAS (liquidity risk)
adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu.
         RESIKO OPERASIONAL (Operasional risk)
adalah resiko ketidakpastian mengenai usaha bank yang bersangkutan.
Resiko operasional berasal dari :
          kemungkinan kerugian dari operasional bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank
          kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan
         RESIKO PENYELEWENGAN (fraud risk)
adalah resiko yang berkaitan dengan kerugian-kerugian yang terjadi akibat hal berikut : ketidakjujuranm, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah.
         RESIKO FIDUSIA (fiduciary risk)
adalah resiko yang timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha. 
        MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICES)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit.
Produk jasa bank adalah :
          jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah
          jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih
          jasa pengiriman uang
          jasa penagihan
         jasa kliring
         jasa penjualan mata uang asing
         jasa penyimpanan dokumen
         jasa cek wisata
         jasa kartu kredit
         jasa letter of credit
         jasa bank garansi dan referensi bank
         RESIKO USAHA BANK  
adalah tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau yang diharapkan akan diterima.
Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu :
         RESIKO KREDIT (default risk)
adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
 Sumber:
-          Kasmir,SE,MM ;
-          Drs. Martono, SU

Nama : Nita Priyani
Kelas : 2EA03

Tidak ada komentar:

Posting Komentar