MATERI
:
•
Lembaga Keuangan
•
Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral
•
Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank
•
Manajemen Bank
•
Bank Syariah
•
Sewa Guna Usaha (Leasing)
•
Modal Ventura
•
Anjak Piutang (Factoring)
•
Asuransi
•
Dana Pensiun
•
Pegadaian
•
Koperasi Simpan Pinjam
•
Pasar Modal
•
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
•
Perusahaan Reksadana
LEMBAGA
KEUANGAN
•
DEFINISI (UU No.14 Th1967 Tentang
Pokok-Pokok Perbankan)
•
Lembaga Keuangan adalah semua badan yang
melalukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan
menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat.
•
Lembaga Keuangan menyalurkan kredit
kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar
keuangan.
•
Lembaga Keuangan menawarkan
bermacam-macam jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiunpenyimpanan barang
berharga, penyediaan mekanisme untuk pembayaran dan transfer dana.
PERAN LEMBAGA KEUANGAN
•
PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation)
–
Lembaga Keuangan memiliki aset dalam
bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan
aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat
•
LIKUIDITAS (Liquidity)
–
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan
untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan
•
REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation)
–
Lembaga Keuangan sebagai tempat
realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang
•
TRANSAKSI (Transaction)
–
Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk
mempermudah transaksi moneter
FAKTOR PENDORONG PERAN LEMBAGA KEUANGAN
•
Besarnya peningkatan pendapatan kelas
menengah
•
Psatnya perkembangan industri dan
teknologi
•
Mengakses bagi penabung kecil
•
Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam
produksi dan distribusi jasa keuangan
•
Lembaga keuangan menjual jasa likuiditas
•
Keuntungan jangka panjang
•
Resiko lebih kecil
LEMBAGA KEUANGAN DALAM SISTEM KEUANGAN
INDONESIA
•
Sistem Moneter
–
Otoritas Moneter (Bank Sentral)
–
Bank Pencipta Uang Giral (Bank Umum)
•
Di Luar Sistem Moneter
–
Bank Bukan Pencipta Uang Giral (Bank
Perkreditan Rakyat)
–
Lembaga Pembiayaan
•
Perusahaan Modal Ventura
•
Perusahaan Sewa Guna Usaha
•
Perusahaan Anjak Piutang
•
Perusahaan Pegadaian
–
Perusahaan Asuransi
–
Dana Pensiun
–
Pasar Modal
–
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
–
Perusahaan Reksadana
BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
•
PENGERTIAN BANK SENTRAL
Bank Sentral merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk
mengeluarkan alat pembayaran yang sah di suatu negara, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of
last resort.
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, Bank Sentral sebagai
bank milik pemerintah tidak bertujuan memaksimumkan frofit tetapi untuk
mencapai tujuan tertentu.
•
TUJUAN BANK INDONESIA
Berdasarkan UU No.23 Th.1999 tentang Bank Indonesia adalah untuk
mencapai dan memelihara kestabilan rupiah.
Kestabilan rupiah yang diinginkan adalah :
–
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang
dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi
–
Kestabilan nilai rupiah terhadap mata
uang negara lain.
TUGAS BANK INDONESIA
•
MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN
MONETER
–
Menetapkan sasaran-sasaran moneter
dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
–
Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
•
Operasi pasar terbuka di pasar uang
•
Penetapan tingkat diskonto
•
penetapan cadangan wajib minimum
•
pengaturan kredit atau pembiayaan
–
Memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkuitan
–
Melaksanakan kebijakan nilai tukar
berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan
–
Mengelola cadangan devisa
–
Menyelenggarakan survei secara berkala
atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro
•
MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM
PEMBAYARAN
–
Melaksanakan dan memberikan persetujuan
dan izin atas penyelenggaraan jas sistem pembayaran
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
–
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
–
Mengatur sistem kliring antar bank
–
Menyelenggarakan penyelesaian akhir
transaksi pembayaran antar bank
–
Menetapkan macam, harga, ciri uang yang
akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai
alat pembayaran yang sah
–
Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah
serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk
memberikan penggantian dengan nilai yang sama
•
MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
–
Menetapkan ketentuan perbankan yang
memuat prinsip kehati-hatian
–
Memberikan dan mencabut izin usaha bank
–
Memberikan izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank
–
Memberikan izin atas kepemilikan dan
kepengurusan bank
–
Memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan usaha tertentu
–
Mewajibkan bank untuk menyampaikan
laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank
Indonesia
–
Melakukan pemeriksaan terhadap bank
–
Memerintahkan bank untuk menghentikan
sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak
pidana
–
Mengatur dan mengembangkan informasi
antar bank
–
Mengambil tindakan terhadap suatu bank
apabila membahayakan
–
Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh
lembaga pengawasan sektor jasa yang
independen dan dibentuk berdasarkan UU
PERANAN BANK INDONESIA
•
BANK SIRKULASI
yaitu mempunyai hak tumggal untuk
mengedarkan uang kertas dan uan logam sebagai
alat pembayaran yang sah
•
BANKER’S BANK
yaitu Bank Indonesia berfungsi sebagai
salah satu sumber dana bagi bank-bank di Indonesia untuk dapat meminta bantuan
permodalan mereka. Bentuk permodalan dari Bank Indonesia berupa kredit
likuiditas.
•
LENDER OF LAST RESORT
yaitu Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman
tingkat akhir apabila kesulitas likuiditas
HUBUNGAN
BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH DAN
LUAR NEGERI
•
Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
•
Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat
menerima pinjaman luar negeri,
menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan
pemerintah terhadap pihak luar negeri
•
Pemerintah wajib meminta pendapat BI dalam
sidang kabinet yang membahas masalah
ekonomi, perbankan dan keuangan
•
Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan
tugas dan wewenang BI
•
Dalam hal pemerintah menerbitkan
surat-surat hutang negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR
•
Bank Indonesia dapat membantu penerbitan
surat-surat hutang negara yang diterbitkan oleh pemerintah
•
Bank Indonesia dilarang memberikan
kredit kepada pemerintah
HUBUNGANNYA DENGAN DUNIA INTERNASIONAL
•
Dapat melakukan kerjasama dengan Bank
Sentral negara lain dan Organisasi /lembaga Internasional
•
BI bertindak untuk dan atas nama negara
Republik Indonesia sebagai anggota Internasional atau Lembaga multilateral
PIMPINAN BANK INDONESIA
Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur
Senior dan sekurang-kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi
Gubernur.
Bila Gubernur dan Deputi Gubernur Senior
berhalangan, maka ditunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan
Gubernur.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior
diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur
diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan perseyujuan DPR
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
•
PENGERTIAN BANK
Berdasarkan UU No.10 TH 1998, Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
•
FUNGSI BANK
–
MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT (FUNDING)
Menghimpun dana berarti mengumpulkan
atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk
simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut
funding.
Strategi bank dalam menghimpun dana
adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank
konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain
itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain.
–
MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT
Menyalurkan dana berarti melempar
kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito
kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional
dan pembiayaan bagi bank Syariah.Bagi bank konvensional daalam memberikan
pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya
administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasrkan pada
jual beli dan bagi hasil.
–
RESIKO
INVESTASI (investment risk)
adalahkemungkinan terjadinya kerugian
akibat suatu penurunan nilai pokok portofolio surat-surat berharga, misalnya :
obligasi dan surat berharga yang dimiliki bank.
–
RESIKO LIKUIDITAS (liquidity risk)
adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh
bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memenuhi permintaan
kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu.
–
RESIKO OPERASIONAL (Operasional risk)
adalah resiko ketidakpastian mengenai
usaha bank yang bersangkutan.
Resiko operasional berasal dari :
•
kemungkinan kerugian
dari operasional bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh
struktur biaya operasional bank
•
kemungkinan terjadinya kegagalan atas
jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan
–
RESIKO PENYELEWENGAN (fraud risk)
adalah resiko yang berkaitan dengan
kerugian-kerugian yang terjadi akibat hal berikut : ketidakjujuranm, penipuan
atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah.
–
RESIKO FIDUSIA (fiduciary risk)
adalah resiko yang timbul apabila bank
dalam usahanya memberikan jasa bertindak sebagai wali amanat baik untuk
individu maupun badan usaha.
–
MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA
(SERVICES)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa
pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran
kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun
tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit.
Produk jasa bank adalah :
•
jasa setoran seperti setoran telepon, listrik,
air atau uang kuliah
•
jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau
hadih
•
jasa pengiriman uang
•
jasa penagihan
•
jasa kliring
•
jasa penjualan mata uang asing
•
jasa penyimpanan dokumen
•
jasa cek wisata
•
jasa kartu kredit
•
jasa letter of credit
•
jasa bank garansi dan referensi bank
•
RESIKO USAHA BANK
adalah tingkat ketidakpastian mengenai
suatu hasil yang diperkirakan atau yang diharapkan akan diterima.
Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu
bank yaitu :
–
RESIKO
KREDIT (default risk)
adalah suatu
resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah
pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditentukan.
Sumber:
-
Kasmir,SE,MM ;
-
Drs. Martono, SU
Nama : Nita Priyani
Kelas : 2EA03
Tidak ada komentar:
Posting Komentar