BAB I
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Konsep Koperasi
I. Pendahuluan
1. Pengertian koperasi secara umum
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip –
prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan
demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru
perekonomian nasional.
Maka
dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2. Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada
nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan,
persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika
terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk
dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan
termasuk dari pada anggota koperasi.
2. Struktur Koperasi
Didalam
struktur perkoperasian terdapat bagian – bagian yang bertanggung jawab
atas pengelolaan suatu koperasi. Bagian atau elemen itu yaitu Rapat
Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Di bawah ini merupakan penjelasan
fungsi atau tugas pokok dari masing – masing elemen tersebut :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi yang mempunyai fungsi – fungsi antara lain :
1. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi
3. Memilih, mengangkat dan meberhantikan pengurus dan badan pemeriksa koperasi.
4. Menetapkan
dan mengesahkan rencana kerja serta rencana anggaran belanja koperasi,
serta kebijakan pengurus dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
5. Mengesahkan
laporan pertanggung jawaban pengurus dan badan pemeriksa dalam bidang
organisasi dan usaha koperasi. Dan rapat anggota diadakan
sekurang-kurangya sekali dalam satahun.
2. Pengurus
Berdasarkan
Undang – Undang Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 yang dimaksud dengan
pengurus adalah “sedikit – dikitnya terdiri dari ketua, sekretaris dan
bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota”.
Adapun
fungsi dari Pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan dengan
pihak ketiga sesuai dengan keputusan rapat anggota dan anggaran dasar /
anggaran rumah tangga koperasi.
3. Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi.
Tugas pokoknya yaitu :
1. Mengawasi pelasanaan kebijakan dan –pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
II Konsep Koperasi Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
- Konsep koperasi barat
Koperasi
adalah o0rganisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang –
orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
- Konsep koperasi sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
- Konsep koperasi negara berkembang
Konsep
ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu
campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Macam – macam aliran dalam koperasi
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3. Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang
stabil bagi koperasi.
III. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah
berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi
didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto
dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang
nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu
para pegawai negeri pribumi.
Dan
pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Di
Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada
tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
Tahun
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana
Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga
dilaksanakan Munaskop ke II.
Di
tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun
1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU
No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan
di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
IV. Kesimpulan
Kesimpulanya,
bahwa koperasi di Indonesia adalah badan usaha yang fungsinya untuk
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sumber:
www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar