•
Beberapa Aspek Etika
Bisnis dalam Islami
1. Kesatuan
Dalam hal ini adalah kesatuan
sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan
aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi
keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan
yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama,
ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka
etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu
persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat
adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim.
Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang
yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang
lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang
selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis
tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan.
3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam
nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan
kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan
bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala
potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi
kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban
setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
4. Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal
yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya
pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan
kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip
ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa
yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang
dilakukannya.
5. Kebenaran
Kebenaran dalam konteks ini selain
mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur
yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan
sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi)
proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya
meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika
bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya
kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerjasama atau perjanjian
dalam bisnis.
• Teori Ethical Egoism
Dalam teori ini memaksimalisasi
kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan individu yang bersangkutan.
Kepentingan ini bukan harus berupa barang/kekayaan, bisa pula berupa ketenaran,
keluarga bahagia, pekerjaan yang baik atau apapun yang dianggap penting oleh
pengambil keputusan.
• Teori Relativisme
Teori ini berpendapat bahwa etika itu
bersifat relatif, jawaban etika tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran ini
adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk menentukan perbuatan etis.
Setiap individu menggunakan kriterianya masing-masing dan berbeda setiap budaya
atau negara.
• Konsep Deontology
Deontologi berasal dari kata deon yang
berarti tugas atau kewajiban. Apabila sesuatu dilakukan berdasarkan kewajiban,
maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatannya. Teori
yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini mengatakan bahwa keputusan moral harus
berdasarkan aturan-aturan dan prinsip-prinsip universal, bukan “hasil” atau
“konsekuensi” seperti yang ada dalam teori teleologi. Perbuatan baik bukan
karena hasilnya tapi mengikuti suatu
prinsip yang baik berdasarkan kemauan yang baik. Dalam teori ini
terdapat dua konsep, yaitu : Pertama, Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar
dari teori ini bukanlah aturan atau prinsip yang secara universal benar atau
diterima, akan tetapi apa yang paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari
teori ini adalah tidak menyoroti
perbuatan manusia saja, akan tetapi seluruh manusia sebagai pelaku
moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang adil, jujur, murah hati, dsb
sebagai keseluruhan.
• Pengertian Profesi
Definisi yang sangat luas, profesi
adalah sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten,
kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi di
bidang tersebut. Definisi lebih sempit, profesi adalah pekerjaan yang ditandai
oleh pendidikan dan keterampilan khusus. Sedangkan definisi yang lebih khusus
lagi, profesi ditandai oleh tiga unsur penting yaitu pekerjaan, pendidikan atau
keterampilan khusus, dan adanya komitmen moral/nilai-nilai etis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
“Profesi : bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan,
kejujuran, dan sebagainya tertentu.” Menurut Sonny Keraf (1998) : “Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan
keahlian dan keterampilan tinggi dan dengan melibatkan pribadi (moral) yang
mendalam.”
•
Kode Etik
Kode etik adalah suatu sistem norma,
nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi
profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari.
Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
•
Prinsip Etika Profesi
1. Prinsip Tanggung Jawab
Yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum
profesional. Karena orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti
bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya
dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin,
dan dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang
terbaik.
2. Prinsip Keadilan
Yaitu prinsip yang menuntut orang yang
professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan
kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3. Prinsip Otonomi
Yaitu prinsip yang dituntut oleh
kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan
sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan
konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang
professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak
luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
4. Prinsip Integritas Moral
Yaitu prinsip yang berdasarkan pada
hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang
professional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral
yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga
keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun
masyarakat luas.
sumber
:
http://www.syariahnews.com/2015/07/ketahui-5-etika-bisnis-dalam-islam.html
http://www.syariahnews.com/2015/07/ketahui-5-etika-bisnis-dalam-islam.html
http://alamandausm.blogspot.co.id/2014/01/teori-egoisme_7.html
http://www.kompasiana.com/saman/relativisme-dan
pluralisme_5509af38813311f001b1e280
http://rifaiarvinofajar.wordpress.com/2013/01/16/deontology-ethics/
http://febriantismala.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-profesiprofesionaletikaetiket.html
http://febriantismala.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-profesiprofesionaletikaetiket.html
http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-kode-etik-dan-tujuannya-lengkap.html
Nama : Nita Priyani
Kelas : 4EA03
Npm
: 16213475
Tugas : Etika Bisnis Minggu ke 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar