1. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Banyak orang
yang percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian dengan
adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para pelaku
bisnis tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk menghadapi
masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan distribusi barang-
barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai
kegunaan maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh
lagi, di pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat penuh’’. Saat
konsumen menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual
memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang dikatakan
seorang penulis ekonomi ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka seperti
yang diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya
masyarakat dislaurkan.
Persaingan
sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang
mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk
memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah
pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis
dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang
diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di
alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan,
mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti
untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam
pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat
sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar
bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Dalam
teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di
organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan
menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar
informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.
Adapun
kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang
melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis
produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang
berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban
produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan
pandangan biaya sosial.
·
Pandangan
kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut
pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara
perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan
kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam
hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli
sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan
perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan
sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga
dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk
produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak
perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang
dimaksud.
·
Teori Due
care
Teori ini
menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada
gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa
kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan terhadap tujuan-tujuan
perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak
dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih
menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan
–kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan.
Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada
keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan
produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk
mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun
perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal
memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk
mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu
produk(Velazquez,2005: 330) .
·
Pandangan
teori biaya sosial
Teori ini
menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan
setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori
ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor”
(hendaknya si penjual berhati- hati).
2. Etika Iklan
Etika
periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI
menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
·
Tata Krama
(Code of Conducts)
Metode
penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur
efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1. Tata krama
isi iklan
2. Tata krama
raga iklan
3. Tata krama
pemeran iklan
4. Tata krama
wahana iklan
·
Tata Cara
(Code of Practices)
Hanya
mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan
waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum
yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1.
Jujur, benar,
dan bertanggung jawab.
2.
Bersaing secara
sehat.
3.
Melindungi dan
menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
3. Privasi Konsumen
Yaitu
kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama
transaksi atau konsumsi. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
4. Multimedia Etika Bisnis
Perkembangan
dunia teknologi informasi yang mendorong kemajuan yang begitu pesat atas
multimedia sangat dirasakan. Kita menyadari bahwa multimedia berperan penting
dalam menyebarkan informasi karena multimedia terdiri dari teks, grafik, gambar
audio, video yang dikemas jadi satu sehingga lebih menarik. Namun perkembangan
multimedia tidak lepas dari media cetak ( Koran, majalah, tabloid dan
sebagainya ) yang menjadi dasar dari perkembangan multimedia yang ada saat ini.
Etika
berbisnis dalam multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1. Akuntabilitas
perusahaan termasuk tata kelola perusahaan (goog corporate
governance) dalam pengambilan keputusan manajerial.
2. Tanggung
jawab social, yang merujuk pada peranaan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah
local dan nasional dan kondisi bagi karyawannya.
3. Kepentingan
stakeholder yang mana ditunjukkan kepada kepentingan pemegang saham, CEO dan
pelangganm penyuplai, dan kompetitornya.
Dalam
penggunaan multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada
batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan
multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan
kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan
sanksi hukum yang berlaku.
5. Etika Produksi
Etika adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang
dengan menggunakan sumber daya yang ada. Jadi, etika produksi adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai prinsip-prinsip dan nilai-nilai
yang menegaskan tentang benar atau salahnya hal-hal yang dilakukan dalam proses
produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Maka etika
produksi yang diperhitungkan adalah:
1. Nilai
(aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
2. Hak dan
kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
3. Peraturan
moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi
pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau
eksternal).
4. Hubungan
manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar
perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
5. Hubungan
dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil
produksi).
6. Pemanfaatan SDM
Sumber daya
manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi,
para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam
pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Kualitas SDM
yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau
dunia usaha.
2. Terbatasnya
jumlah lapangan kerja.
3. Jumlah angka
pengangguran yang cukup tinggi.
Kualitas SDM
di sini tidak hanya dalam bentuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
saja, tetapi harus diimbangi dengan kualitas beragama dengan landasan iman dan
takwa yang kuat, sehingga dalam menjalankan peran sosialnya baik berstatus
sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta, pejabat negara, aparat keamanan
maupun penegak hukum tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat
memperkaya diri sendiri dan merugikan kepentingan orang lain.
Menyadari
banyaknya permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh bangsa ini, maka
pemerintah harus terus berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, antara lain
dengan cara :
1. meningkatkan
mutu pendidikan melalui undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan
menerapkan kurikulum berbasis kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang
seimbang, sehingga diharapkan setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik
benar-benar siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang
baik
2. melaksanakan
proyek-proyek yang bersifat padat karya
3. menciptakan
lapangan kerja antara lain dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya
banyak investor yang mau atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
4. mendorong
perkembangan usaha kecil menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit
yang menarik dan lain-lain.
Keberhasilan
upaya tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan
ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik
didalam maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya
kemandirian bangsa.
7. Etika Kerja
Etika kerja
adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan,
termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan
etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan,
dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung
jawab.
Etika kerja
terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan karyawan atau manajer. Untuk itu
etika kerja setiap karyawan didasari prinsip-prinsip:
§ Melaksanakan
tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan,
§ Selalu berorientasi
pada budaya peningkatan mutu kinerja,
§ Saling
menghormati sesama karyawan,
§ Membangun
kerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas perusahaan,
§ Memegang
amanah atau tanggung jawab, dan kejujuran,
§ Mananamkan
kedisiplinan bagi diri sendiri dan perusahaan.
Dalam
prakteknya penerapan etika kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak
jarang bukan saja di karyawan tetapi juga di kalangan manajer banyak yang
kurang memahami makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok
karyawan dan bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab konflik serta
ketidakpuasan di kalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan
menggangu proses pekerjaan dan mutu kinerja secara keseluruhan. Karena itu
diperlukan peranan perusahaan dalam membangun etika kerja para karyawan.
8. Hak-Hak Pekerja
1. Hak dasar
pekerja mendapat perlindungan atas tindakan PHK
2. Hak khusus untuk pekerja
perempuan
3. Hak dasar mogok
4. Hak untuk membuat PKB (Perjanjian
Kerja Bersama)
5. Hak dasar pekerja atas pembatasan
waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak pekerja atas perlindungan
upah
7. Hak pekerja untuk jaminan sosial
dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8. Hak pekerja untuk hubungan kerja
9. Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam
prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini
menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
10. Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan
dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus
diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan
alokator dana.
Sumber :
https://selviyanapratami.wordpress.com/2016/02/02/norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/
Nama : Nita Priyani
Kelas : 4EA03
Npm
: 16213475
Tugas : Etika Bisnis Minggu ke 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar