Selasa, 28 Oktober 2014

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



Sekilas Tentang Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Cara pendirian koperasi cukup panjang, dimulai dari Rapat Persiapan, penelitian terhadap materi Anggaran Dasar, hingga pengesahan untuk diterbitkannya SK yang bisa memakan waktu paling lama 3 bulan. Oleh karena itu, koperasi yang akan dibuat dan di sahkan nanti haruslah mempunyai kemungkinan perolehan laba yang baik. Koperasi yang nantinya dibangun harus sanggup mengikuti prosedur Pemerintah pada:
Ø  Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Ø  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
1. Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
1. Nama dan tempat kedudukan
2. Maksud dan tujuan
3. Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
4. Rapat Anggota
5. Pengurus, Pengawas dan Pengelola
6. Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
Ø  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
Ø  Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
Ø  Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
Ø  Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
Ø  Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
Ø  Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
Ø  Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
Ø  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
Ø  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
Ø  Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:
Syarat Untuk Pendirian Koperasi
A. Umum
1.  Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.  Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.  Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
4.  Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.  Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.  Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.  Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.  Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.  Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
7. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
8.         Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
9.         Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah
7. Nasional MUI.
8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
10. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
D. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Daftar sarana kerja
12. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15. Struktur Organisasi KSP
16. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
E. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
8. rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
9. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
10. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
11. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
12. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14. Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17. Struktur Organisasi KJKS
18. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
Sumber:
http://www.depkop.go.id
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm
http://www.slideshare.net/ariskayuni/tata-cara-pendirian-koperasi-26730850
http://www.seputarukm.com/prosedur-pendirian-koperasi/
http://www.satulayanan.net/layanan/pendirian-koperasi/pokok-pokok-proses-pengesahan-badan-hukum-koperasi
http://catatandiankurniawan.blogspot.com/2014/01/tata-cara-mendirikan-koperasi_3.html

Nama   : Nita Priyani
Kelas   : 2ea03
Npm    : 16213475
Tugas   : Softskill ekonomi koperasi


Siapkah Koperasi Menghadapi Globalisasi ?



            Globalisasi berasal dari kata global yang berarti universal atau umum. Bukan hanya perkembangan teknologi informasi ataupun dalam dunia kerja saja yang memasuki era globalisasi, tetapi koperasipun sudah dituntut untuk beradaptasi dengan era globalisasi ini.
            Meski disebut sebagai “Soko Guru Perekonomian Bangsa Indonesia”, bukan berarti koperasi lepas dari polemik dan pasang surut. Apalagi sekarang koperasi dihadapkan pada fakta globalisasi yang kehadirannya seperti momok yang menakutkan. Lebih dari itu, globalisasi merupakan “ancaman” yang serius bagi keberlangsungan koperasi.
Pengertian globalisasi secara umum adalah proses interaksi antar individu, antar kelompok, dan antar bangsa yang saling bergantung dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
            Dikatakan “ancaman” karena globalisasi bersifat melintas batas wilayah dan negara, kekuasaan pasar ada di genggaman konsumen (demand driven), teknologi dengan mudah ditiru dan konsumen mulai mengalihkan diri pada harga yang berimbas pada munculnya pesaing-pesaing asing dengan biaya yang lebih murah.
            Globalisasi benar-benar mengubah dunia menjadi desa besar (global village) dengan arus barang, jasa, uang dan tenaga kerja yang hampir tidak ada batas antar negara. Sehingga konsekuensi logis yang muncul, koperasi menghadapi pesaing yang lebih banyak bukan saja perusahaan lokal dan nasional, tetapi perusahaan dari segala penjuru dunia.
            Kita ambil contoh yang ada disekeliling kita, kita juga telah mengetahui begitu banya usaha swasta dan asing yang telah menyaingi koperasi seperti Giant, Hypermart, Alfamart, Indomaret, dan lain-lain. Usaha tersebut bahkan sudah berdiri hampir di seluruh Indonesia bahkan mereka juga telah menguasai pasar Indonesia. Mereka juga menyediakan barang kebutuhan masyarakat yang lebih komplit dibanding koperasi, selain barang mereka juga memberikan pelayanan terbaik untuk para pelanggannya sehingga masyarakat pun lebih memilih berbelanja ditempat seperti itu dibanding koperasi.
Mendengar kata “Globalisasi” hal yang pertama terlintas dalam benak kita tentu hal yang berbau persaingan. Baik itu dalam hal ekonomi, pendidikan,  dan persaingan di sektor-sektor lain. Di samping itu,  bicara tentang globalisasi kita juga bicara tentang teknologi. Globalisasi sebagai suatu proses bukanlah suatu fenomena baru lagi karena proses globalisasi sebenarnya sudah ada sejak berabad-abad lamanya. Diakhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat diberbagai negara ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi.
Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad ke-20 yaitu internet dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam (handphone) dengan segala fasilitas yang terdapat didalamnya. Karena salah satu faktor munculnya globalisasi adalah kemajuan teknologi. Dengan teknologi yang  berkembang pesat saat ini, semua hal menjadi lebih mudah. Contohnya kemudahan komunikasi, informasi dan transportasi. Kemudahan-kemudahan ini membuat jarak dan waktu antar negara di seluruh dunia seolah tidak mempunyai batas. Semuanya meng-global. Dan arus globalisasi ini mempunyai dampak positif dan negatif dan tentunya.
Koperasi Indonesia mau tidak mau juga merasakan dampak dari globalisasi ini. Persaingan dan perdangan bebas dari efek globalisasi ini menjadi tantangan bagi Koperasi Indonesia. Apakah globalisasi ini lebih mendatangkan dampak yang positif ataukah justru meberi imbas yang negatif? Siapkah Koperasi Indonesia menghadapi globalisasi? Pertanyaan ini membuat kita perlu berpikir sejenak untuk memutuskan akan menjawab “siap” atau “tidak siap”. Namun, dengan segala pertimbangan yang ada, saya tetap optimis bahwa Koperasi Indonesia siap menghadapi globalisasi yang terjadi di era sekarang ini.
Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi. Banyak yang bergembira mengenai sistem ini namun ada pula yang  khawatir akan kelangsungan usahanya. Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.
Inti dari kedua pendapat ini, ada satu benang merah yang bisa ditarik bahwa persaingan untuk menjadi yang terbaik dalam segi kualitas, manajemen, pemasaran dan sumber daya manusia yang dimilikinya lah yang akan mengantarkan kita pada keberhasilan menembus tirai globalisasi yang penuh dengan tantangan. Ini merupakan berita baik, namun ada selalu ada bisikan-bisikan ketidakpercayadirian yang menyelimuti benak masyarakat Indonesia. Sebenarnya kita mampu, kita bisa bersaing walaupun bukan dalam waktu singkat kita menjadi pemenang di pasar global. Semua butuh waktu, dan kita harus rintis itu dari sekarang. Mau tidak mau, suka tidak suka dan siap tidak siap, globalisasi adalah kepastian yang pasti dihadapi oleh Indonesia, termasuk dengan Koperasi Indonesia.
Koperasi di Indonesia meskipun masih dalam perjalanan menunjukkan eksistensi dan “taring”nya di kancah nasional, namun sudah ada beberapa Koperasi dan UKM yang bisa menembus pasar global. Kita selalu butuh stimulan untuk terus memacu kinerja kita. Begitu juga para pelaku ekonomi, butuh pesaing, butuh tantangan yang semakin hari semakin menguji ketahanan kita. Butuh kerja keras, strategi dan perhitungan yang matang dalam menghadapi tantangan yang ada. Karena dibalik tantangan ada kesempatan. Yang mana, saat kita berhasil melewati tantangan tersebut, kita menemukan kesempatan yang kelak justru membuka jalan kita lebih dan lebih luas lagi.
Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.
Jika kita lihat, sejauh ini keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun belum sepenuhnya peran dan manfaat ini menyentuh masyarakat di Indonesia. Belum meratanya koordinasi ini menjadi tugas yang patut kita evaluasi terus agar eksistensi koperasi mampu bertahan sebagai bentuk ekonomi yang mencerminkan kepribadian Indonesia sesuai dengan ideologi Pancasila.
Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank.
Perlu beberapa langkah yang perlu dilakukan koperasi untuk menghadapi era globalisasi. Pertama, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Lalu, perlu danya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi. Disamping itu, harus adanya kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
Lalu, pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.Kegiatan koperasi juga harus bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya. Dan, koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Sumber :
http://lutfiadj.blogspot.com/2012/11/siapkah-koperasi-menghadapi-globalisasi.html

Nama   : Nita Priyani
Kelas   : 2ea03
Npm    : 16213475
Tugas   : Softskill ekonomi koperasi