Pada masa kini istilah
pengaturan (governance) dan pengaturan yang baik (good governance) mulai
berkembang dan selalu digunakan dalam literatur mengenai pembangunan.
Seringkali konsep pembangunan tidak memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat
faktor sumber daya alam dan lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai
progresifnya. Realisasi dari konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good governance’ merupakan prasyarat untuk mendapatkan
keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat minimal untuk
mencapai good governance adalah adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi,
pemberdayaan hukum, efektifitas dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip good governance, terdapat tiga fokus bidang yang penting dan
saling terkait dengan ekonomi, politik dan administrasi. Bidang ekonomi
mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi tidak hanya kegitan
ekonomi dan faktor-faktor terkait lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu
keadilan, kemiskinan dan kualitas hidup.
Salah satu isu penting
tentang good governance yang menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya
di jalankan sistem pemerintah bottom-up. Di indonesia, sumber daya alam masih
menjadi prioritas dalam pemenuhan kebutuhan hidup dari para anggota
komunitasnya, sehingga dalam hal ini pengaturan yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas dalam usaha pemenuhan kebutuhan
hidup.
Berkaitan dengan
penanganan lingkungan alam, dengan good governance diharapkan dapa tercipta
format politik yang dekokratis, karena hal ini merupakan prasyarat menuju
demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di indonesia.
Konsep good governance juga diharapkan
akan melahirkan model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan partisipasi
komunitas umum dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi
dan sosial yang dibuat berdasarkn musyawarah bersama.
A.
DEFINISI PENGATURAN
Pengaturan (governance)
pada dasarnya sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan
juga manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil
keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang diimplementasikan,
sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal
yang terlibat dalam pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang
telah diambil dan struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam
sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan.
Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait
dalam pengaturan yang tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita
diskusikan. Sama halnya dengan struktur pemerintahan formal sebagai salah
satunya yang keputusan tersebut muncul dan diimplementasikan, pada tingkat
nasional, struktur pengambilan keputusan informal, seperti “kitchen cabinet”
atau penasehat informal akan tetapi eksis.
B.
KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE
Secara global,
dibutuhkan apresiasi bahwa konsep good
governance lebih luas pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang
berkaitan dengan administrasi dalam istilah yang konvensional.Good governance,
mempunyai lebih banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau
satu sistem pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau
referensi yang mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang
mendasarinya. Good govrnance, sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada
bagian-bagian komunitas seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa,
privat sektor, lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO).
Pengaturan yang baik (Good governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling
mempengaruhi satu dengan lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
1. Partisipasi
Partisipasi dalam rangka
good governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak,
contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good
governance.
Partisipasi dalam pemerintah dapat
diwujudkan melalui:
• Partisipasi dari keuntungan yang didapat
dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi
aktivitas berjalannya sebuah proyek.
• Meningkatkan hubungan antara publik
dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat
menguntungkan semua pihak.
• Memberdayakan pemerintah lokal dengan
kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang
secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah
tertentu.
• Menggunakan lembaga swadaya komunitas
sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan
juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu
sendiri yang di dasari pada komunitas setempat (Community Based Organization).
2. Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu
pada keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan
keadilan penerapan yang konsisten.
Kepentingan dari sistem dasar aturan
untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu
merupakan sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam pelaku
perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai
kelanjutannya adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat
dinilai dan diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan campur
tangan pemerintah dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara
dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.
3. Transparansi
Transparansi mempunyai
arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara
benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan ini juga berarti
bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini
disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah
dimengerti ole semua anggota komunitas. Transparansi mengacu pada ketersediaan
dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan
pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak pemerintah dan
penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan dapat membantu
penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.
4. Responsif
Dalam konteks ini good
governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan sosial
antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau organisasi.
Responsif menjadi tolok ukur
terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh
komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu
pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya
sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring
dan evaluasi serta audit sosial).
5. Berorientasi pada consensus
Terhadap beberapa
pelaku dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance
sebagai mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk
mendapatkan sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan
komunitas secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada dasarnya
menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu
sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah
pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling
berhubungan sosial.
Berkaitan dengan
kondisi komunitas indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat
penting, dalam arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan
sifat-sifat komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6. Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat
umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai
sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial
tentunya.
Sifat adil dan umum berarti mengacu pada
moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan
proses good governance dalam hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan
kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk,
indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu
kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu
prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7. Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam
konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya
alam dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah
sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen
lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem
tersebut sebagai sistem yang efisien.
8. Pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban
adalah kunci dari good governance. Pegawai publik harus dapat menjawab setiap
pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon
pertanyaan publik pada muatan otoritas yang mereka peroleh dan yang mereka
punya.
9.
Strategic vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan
masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar
terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan
latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
C.
COMMISSION ON HUMAN RIGHTS
Commission of human
right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak
manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat
manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang
bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa
pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan
pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human
right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia
kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh
organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of
human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny.
Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum
PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja
panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Dalam konteks
menyamakan dasar bagi persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah
rangkaian bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu dianalisis
ketepatannya untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling berhubungan satu
dengan lainnya. Konsep darigood governance sudah diklasifikasi oleh kegiatan
dari Commisionon Human Rights, pada resolution 2000/64 komisi ini
mengidentisifikasi atribut kunci dari good governance sebagai:
1. Transparansi
2. Tanggung
jawab
3. Akuntabilitas
4. Partisipasi
5. Responsif
(pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi
Millenium, yang diadopsi oleh konsensus, anggota dari perserikatan
Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan
lingkungan- pada nasional dan tingkat global – yang saling mendukung bagi
pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat
kemiskinan.
D.
KAITAN GOOD GOVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS
Kode Etik dalam tingkah
laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi
peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori
pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai
etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran,
tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang
efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun
Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
1. Informasi rahasia
Dalam informasi
rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai
perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain
yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan
yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas
(kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan
informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan
dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak
dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada
umumnya.
2. Benturan Kepentingan (Conflict of
interest)
Seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan
kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki,
secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil
suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif,
bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang
perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain
menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu
benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera
melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya
(atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan
sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan,
misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan
Kerja).
Untuk melakukan
pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam
audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal
Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan
dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.
Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of
Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai
penerapan GCG.
Sumber:
https://stevamartha.wordpress.com/2015/12/15/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
http://lilawatyy95.blogspot.com/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html
https://ekanurdianaa.wordpress.com/2015/12/28/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
https://putrijayantia.wordpress.com/category/etika-bisnis/
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html
Nama : Nita Priyani
Kelas : 4EA03
Npm
: 16213475
Tugas : Etika Bisnis Minggu ke 11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar