KORUPSI
Korupsi atau
rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk,
rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik,
baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam
tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan
publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dalam arti
yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para
ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari
pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk
mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan
dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para
ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah
kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas,
dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan
kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis
Hubungan
korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai
suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku
dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
Korupsi dan etika bisnis merupakan
satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan
dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi
jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah
merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam
berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar
peraturan.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Contoh kasus :
Demokrat Pastikan Dukung KPK
Tuntaskan Kasus Nazaruddin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, mengatakan pihaknya
menyerahkan kasus Nazaruddin sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
“Bagi kita, kasus ini kita serahkan
semua ke KPK, sebagai penegkak hukum, tidak ada intervensi, tidak ada
menghambat, kita dukung KPK selesaikan kasus ini,” katanya seusai diskusi di
Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, garis partai sudah
tegas untuk tetap menaati konstitusi. Partainya tidak akan melakukan manuver
ataupun usaha-usaha menghambat kasus Nazaruddin.
Menurut dia, selama kasus ini
terus-menerus terkatung-katung, maka Partai Demokrat justru akan terpenjara
isu-isu yang berkembang liar. Untuk itu, pihaknya juga berkepentingan untuk segera
menyelesaikan masalah ini.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini
terus melakukan bersih-bersih partai terhadap kader yang tak taat etika. Ia
juga membantah Nazaruddin telah menaniggalkan dananya kepada kas Partai Demokrat
saat meninggalkan Singapura.
“Tidak ada ditinggalkan dana oleh
Nazaruddin,” katanya.
Ia menegaskan, Nazaruddin merupakan
kasus korupsi individual bukan partai politik. Menurut dia, kasus Nazaruddin
telah memberikan pelajaran berharga bagi partainya dan partai lain.
Ia menambahkan, selama SBY masih
berada di Partai Demokrat, ia percaya dan optimis, Demokrat dapat membersihkan
diri. “Saya percaya dengan Pak SBY, ini bukan kultus individual,” katanya.
PEMALSUAN
Permasalahan
etik dalam pemalsuan merek adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang
yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba
dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri
sendiri, contohnya yang banyak beredar di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD
dan pakaian baju,kaos, celana yang dengan sengaja menciptakan merk yang sama
tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang asli oleh karena itu produk bajakan
harganya sangat murah, masyarakat pun memilih untuk membeli produk bajakan
karena harganya murah dan tidak jauh berbeda kualitasnya dengan yang asli.
mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada aturan yang baku untuk menahan
gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu untuk menahan gejolak ini. peran
serta negara pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen yang sangat
dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan adalah kesadaran masyarakat untuk
membeli produk asli bukan bajakan.membeli produk asli akan meningkatkan
produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi terhadap negara.
PEMBAJAKAN
Pembajakan di Industri Musik dan
Film Indonesia :
Kasus pembajakan dalam industri
musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum
namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di
industri musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan
pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku
pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya
kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat semakin pelik masalah
pembajakan di indonesia.
Analisa :
Etika Bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Dalam kasus diatas mencerminkan
etika bisnis yang buruk, orientasi pada keuntungan semata sehingga melupakan
aspek-aspek lainnya. Melanggar aturan dan perundang-undangan menjadi hal biasa
sehingga hukum tidak menjadi hal yang menakutkan bagi para pelaku kejahatan
pembajakan. Oknum-oknum tersebut berkilah mereka menjual barang bajakan karena
banyaknya permintaan masyarakat terhadap barang tersebut, namun hal tersebut
bukan menjadi alasan untuk menjalankan bisnis yang melanggar etika bisnis
karena apabila oknum-oknum tersebut tetap pada koridor etika bisnis maka
masyarakat akan membeli barang yang asli. Maka dari itu semua kalangan dan
pemerintah khususnya harus menerapkan aturan dan menjalankan aturan yang ada
sehingga kejahatan pembajakan karya cipta dapat di minimalisir.
DISKRIMINASI GENDER
What is job
discrimination?
Diskriminasi pekerjaan adalah
tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas
dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya
yang terjadi di tempat kerja.
Dari data yang kami himpun dari
berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai
saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang kami pilih
pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype
gender, dan agama (teruma muslim).
Diskriminasi
pekerjaan terhadap wanita hamil
Ada indikasi, beberapa perusahaan
banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti
melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi.
Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan
yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan
kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja. Syarat ini pun
menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota
TNI yang baru masuk.
Meskipun undang-undang memberi
wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan
1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih
sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan
yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka rugi bila harus menanggung
biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi
pekerjaan karena stereotype gender
Tak dipungkiri, dalam masyarakat
Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas
administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan
jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan
“penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan
sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami
tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan
perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan
kewanitaannya.
Diskriminasi
terhadap wanita muslim
Kasus yang terbaru untuk kategori
diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana
Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi
dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim
asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat
penganggurannya tinggi.
Kasus lain juga terjadi di Perancis,
pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan
tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat
bekerja. Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun.
Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001
adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
Beberapa contoh
ekstrim
Kenyataan saat ini bahwa banyak
perempuan harus bekerja di luar rumah untuk membantu suami menambah penghasilan
keluarga ternyata tidak selamanya dipandang positif. Kejadian yang menimbah Ny.
Lilis, istri guru Sekolah Dasar Negeri di Tangerang, menjadi contoh hal ini.
Ny. Lilis ditangkap polisi satpol PP atas aturan jam malam bagi wanita yang
diindikasikan sebagai pelacur atau pekerja seks komersial.
Pada saat itu, Ny. Lilis sedang
menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya setelah pulang dari bekerja di
sebuah rumah makan pada malam hari. Dengan hanya mencurigai gerak-geriknya dan
tanpa ada bukti atau introgasi awal, Ny. Lilis ditangkap begitu saja dan sempat
dihukum penjara. Mirisnya lagi, Ny. Lilis saat itu juga sedang hamil. Dia bekerja
karena untuk membantu menambah penghasilan suaminya yang habis untuk membayar
berbagai pinjaman guna meyambung hidup sehari-hari.
Penyebab
terjadinya diskriminasi kerja
Beberapa penyebab yang menimbulkan
adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya :
Pertama, adanya tata
nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan
laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).
Kedua, adanya bias
budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap
bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya.
Ketiga, adanya
peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin
dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun
1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang
menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal
ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun
ia bersuami dan mempunyai anak.
Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
KONFLIK SOSIAL
Pengertian
Konflik
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan,
perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai
suatu proses sosial antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak
berdaya.
Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian
Konflik menurut Ahli :
Soerjono
Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi
tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan
/atau kekerasan.
Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku.
Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku.
Faktor-faktor
Penyebab Konflik
Soejono Soekanto mengemukakan 4
faktor penyebab terjadinya konflik yaitu :
• perbedaan antarindividu,
• perbedaan kebudayaan ,
• perbedaan kepentingan dan
• perubahan sosial.
MASALAH POLUSI
Mengenai
lumpur lapindo
ULASAN DARI
SISI ETIKA BISNIS
Kelalaian
yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur
panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan
untuk bertanggung jawab.
Jika dilihat dari sisi etika bisnis,
apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam
berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang
berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar
yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
Eksploitasi besar-besaran yang
dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala
cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung
jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset
mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan
dan sosial yang mereka timbulkan.
Hal yang sama juga dikemukakan
miliuner Jon M. Huntsman, 2005 dalam bukunya yang berjudul Winners Never Cheat.
Dimana ia mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan adalah reputasinya sebagai
pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Tidak hanya itu, dalam sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical
Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.
Tidak hanya itu, dalam sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical
Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.
Hal ini membuktikan bahwa etika
berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi
kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk pengabaian etika dalam
berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan perusahaan itu sendiri,
lingkungan sekitar, alam, dan sosial.
ULASAN DARI
SUDUT PANDANG ETIKA LINGKUNGAN
Eksplorasi secara besar-besaran
tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama lingkungan hidup
sekitar yang telah dilakukan PT Lapindo Brantas ini dinilai sangat tidak
beretika. Dimana demi mendapatkan sumber daya alam dalam jumlah banyak ditambah
untuk menghemat pengeluaran yang seharusnya dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku,
kini menimbulkan dampak buruk dan sangat parah terhadap masyarakat.
Bagaimanapun juga tindakan PT Lapindo jika ditinjau dari segi etika lingkungan sangat tidak bertanggung jawab dan justru terkesan mengabaikannya.
Bagaimanapun juga tindakan PT Lapindo jika ditinjau dari segi etika lingkungan sangat tidak bertanggung jawab dan justru terkesan mengabaikannya.
Sumber:
http://hafiedzmizan.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-korupsi-etika-bisnis-serta.html
http://jefry-arif.mhs.narotama.ac.id/2015/11/29/permasalahan-etis-pemalsuan
https://mishbahulmunir.wordpress.com/2008/08/27/etika-bisnis-diskriminasi-pekerjaan
http://ririndwi19.blogspot.co.id/2014/10/contoh-kasus-etika-bisnis.html
http://sosiologi-sosiologixavega.blogspot.co.id/2010/10/konflik-dan-integrasi-sosial.html
http://ikamayangsari.blogspot.co.id/2015/12/memberikan-contoh-tentang-perilaku.html
http://hafiedzmizan.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-korupsi-etika-bisnis-serta.html
http://jefry-arif.mhs.narotama.ac.id/2015/11/29/permasalahan-etis-pemalsuan
https://mishbahulmunir.wordpress.com/2008/08/27/etika-bisnis-diskriminasi-pekerjaan
http://ririndwi19.blogspot.co.id/2014/10/contoh-kasus-etika-bisnis.html
http://sosiologi-sosiologixavega.blogspot.co.id/2010/10/konflik-dan-integrasi-sosial.html
http://ikamayangsari.blogspot.co.id/2015/12/memberikan-contoh-tentang-perilaku.html
https://sitinovianti.wordpress.com/2015/12/31/memberikan-contoh-tentang-perilaku-bisnis
Nama : Nita Priyani
Kelas : 4EA03
Npm
: 16213475
Tugas : Etika Bisnis Minggu ke 13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar