Uang mempunyai peran yang sangat penting
bagi kehidupan manusia. Sebagian besar kegiatan manusia diukur dengan uang.
Bayangkan saja, ketika kalian ingin membeli buku, kalian butuh uang, ketika
membeli jajan kalian juga butuh uang. Begitu besarnya kegunaan uang dalam
aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan akan uang,
pemerintah menciptakan uang melalui bank sentral, karena otoritas moneter di
Indonesia adalah Bank Indonesia yang merupakan bank sentralnya Indonesia. Di
Indonesia, banyak terdapat berbagai jenis bank. Semua jenis bank tersebut
memberikan peran yang cukup besar dalam kegiatan perekonomian masyarakat
khususnya yang berkaitan dengan uang. Untuk memahami lebih jauh mengenai uang
dan lembaga keuangan baik yang berupa bank dan bukan bank, kalian dapat
mempelajarinya melalui pokok-pokok pembahasan berikut ini.
A.Uang
1. Sejarah Perkembangan Uang
Uang yang kalian kenal sekarang ini
telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya masyarakat belum
mengenal pertukaran. Setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha
sendiri. Manusia berburu dan mencari buah-buahan jika ia lapar, membuat pakaian
sendiri dari bahan-bahan yang sederhana seperti dari kulit pohon, dan
sebagainya. Dalam perkembangan selanjutnya, semakin lama kebutuhan manusia
semakin bertambah jumlah dan macamnya. Kebutuhan manusia tidak mungkin lagi
tercukupi dengan usaha sendiri. Keterbatasan manusia dalam menghasilkan dan
memenuhi kebutuhan ini menyebabkan manusia mulai memerlukan bantuan orang lain.
Untuk mendapatkan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka
melakukan pertukaran barang dengan barang. Kegiatan tukar menukar barang dengan
barang ini disebut barter. Namun, pada kenyataannya kegiatan barter ini menemui
banyak kesulitan, antara lain:
a. sulit menentukan nilai tukar barang,
b. sulit menyesuaikan keinginan dari
kedua belah pihak,
c. sulit menyesuaikan jumlah barang yang
dibutuhkan dengan barang yang tersedia, dan
d. waktu yang diperlukan untuk mendapatkan barang yang diinginkan terkadang lama, sehingga sulit menentukan kapan barang akan diperoleh.
d. waktu yang diperlukan untuk mendapatkan barang yang diinginkan terkadang lama, sehingga sulit menentukan kapan barang akan diperoleh.
Beberapa
kesulitan yang ditemui dalam kegiatan barter ini menyebabkan manusia mulai
mencari barang-barang tertentu dan menetapkan fungsinya sebagai uang. Barang
tersebut dinamakan uang barang. Barang-barang yang dijadikan uang barang adalah
kulit kerang, mutiara, bulu unggas, tembaga, gading, garam, dan tembakau.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran masih tetap ada.
Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena barangbarang yang dijadikan uang
barang sebagai alat tukar belum mempunyai pecahan, sehingga penentuan nilai
uang, penyimpanan, dan pengangkutan menjadi sulit dilakukan. Selain itu timbul
kesulitan akibat kurangnya daya tahan barang-barang tersebut sehingga tidak
tahan lama bahkan mudah hancur.
Oleh
karena ada beberapa kesulitan yang ditemui dalam penggunaan uang barang, maka manusia
berusaha mencari alat tukar lain yang tahan lama, mudah disimpan, mudah dibawa,
dan nilainya tetap. Pada akhirnya manusia menggunakan emas dan perak sebagai
alat tukar menukar. Emas dan perak ini ditempa menjadi mata uang. Mengapa emas
dan perak dijadikan mata uang? Mengapa bukan logam yang lain? Emas dan perak
memiliki beberapa keunggulan, yaitu:
a. termasuk logam mulia yang tidak berkarat,
a. termasuk logam mulia yang tidak berkarat,
b.
emas dan perak mudah dikenali dan diterima masyarakat,
c.
tahan lama dan tidak mudah rusak,
d.
dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya.
Keunggulan-keunggulan
yang dimiliki emas dan perak inilah yang membuat kedua benda tersebut dipilih
sebagai mata uang. Selanjutnya, hal inilah yang mendasari munculnya mata uang
logam. Seiring dengan perkembangan perekonomian yang semakin pesat
mengakibatkan perdagangan juga berkembang pesat. Hal ini menyebabkan penggunaan
uang logam sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar. Di sisi lain,
jumlah emas dan perak semakin langka. Kedua alasan ini akhirnya mendorong
banyak negara menciptakan mata uang kertas.
Mula-mula
uang kertas yang beredar dijadikan sebagai bukti pemilikan emas dan perak yang
digunakan sebagai alat perantara untuk melakukan transaksi. Uang kertas yang
beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak
yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan
penuh dengan jaminannya. Selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas
secara langsung sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menggunakan
uang kertas tersebut sebagai alat tukar. Kegiatan tukar-menukar dengan
menggunakan uang kertas mempunyai banyak keuntungan, antara lain:
a. biaya yang digunakan untuk membuat uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam,
b. uang kertas lebih ringan dibawa-bawa dan mudah disimpan.
a. biaya yang digunakan untuk membuat uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam,
b. uang kertas lebih ringan dibawa-bawa dan mudah disimpan.
2. Pengertian Uang
Uang
adalah setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar ini dapat
berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam
proses pertukaran barang dan jasa. Dengan demikian tujuan diciptakan uang
adalah untuk memperlancar kegiatan tukar menukar dan perdagangan.
Adapun
benda atau barang yang dapat dijadikan uang harus memenuhi syarat-syarat berikut
ini.
a. Diterima oleh umum.
a. Diterima oleh umum.
b.
Mempunyai nilai yang stabil dari waktu ke waktu.
c.
Mudah dibawa dan disimpan.
d.
Tahan lama.
e.
Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
f.
Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan.
3. Fungsi Uang
Uang
mempunyai fungsi dan keberadaan yang strategis dalam menunjang berbagai
kegiatan ekonomi. Adapun fungsi uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi
asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli Uang
1 ) Uang sebagai alat tukar ( medium of
exchange exchange)
Uang sebagai alat tukar dapat mempermudah
pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan
barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Contohnya, ketika
disuruh ibu membeli sayur di pasar, kalian menukarkan uang yang kalian miliki
dengan sayur yang ingin kalian beli. Dengan demikian uang dapat mempermudah
transaksi jual beli.
2
) Uang sebagai alat satuan hitung ( unit account account)
Uang
sebagai alat satuan hitung dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai
macam barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang juga dapat menunjukkan
besarnya kekayaan dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Contohnya, harga
sebuah tas sekolah sebesar Rp50.000,00. Sementara itu harga sepasang sepatu
sebesar Rp100.000,0. Contoh ini menunjukkan bahwa uang dapat dipakai untuk
menentukan dan membandingkan nilai suatu barang, yaitu nilai tukar sepasang
sepatu sama dengan nilai 2 buah tas sekolah.
b . Fungsi Turunan Uang
1 ) Uang sebagai alat pembayaran
Uang sebagai alat pembayaran digunakan
untuk membayar berbagai bentuk transaksi seperti pembayaran gaji, pembayaran
tagihan listrik, dan sebagainya. Uang juga dapat digunakan untuk mempermudah
menentukan standar pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat. Selain itu,
dapat mempermudah menentukan berapa besar nilai utang piutang yang harus
diterima atau dibayar.
2
) Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Adakalanya
penghasilan seseorang sebagian digunakan untuk konsumsi, sebagian lagi
ditabung. Uang yang ditabung tersebut dikatakan sebagai alat penimbun kekayaan
yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga, spekulasi, dan untuk kegiatan
investasi di masa akan datang.
3
) Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Uang
dapat juga berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan. Misalnya, Pak Tagor
tinggal di Medan. Kemudian Pak Tagor dipindahtugaskan ke Makassar. Pak Tagor
berniat pindah rumah ke Makassar. Pak Tagor memutuskan untuk menjual rumahnya
yang ada di Medan. Uang hasil penjualan rumah digunakan untuk membeli rumah
baru di Makassar. Dengan demikian Pak Tagor telah memindahkan kekayaan berupa
rumah dari Medan ke Makassar. Lebih jelasnya tentang pembagian fungsi uang
lihat bagan di bawah ini.
4. Nilai Uang
Nilai uang dapat dibedakan menjadi nilai
nominal, nilai intrinsik, nilai internal (nilai riil), dan nilai eksternal.
a. Nilai nominal adalah nilai yang
tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya,
seribu rupiah (Rp1.000,00), atau lima ratus rupiah (Rp500,00).
b. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
b. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
c. Nilai internal (nilai riil), yaitu
nilai uang untuk dapat ditukar dengan suatu barang. Misalnya uang Rp500,00
hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan uang Rp10.000,00 dapat
ditukarkan dengan semangkuk bakso.
d. Nilai eksternal disebut juga kurs
mata uang yaitu nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara
lain. Contohnya, kurs mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah adalah
US$1 = Rp9.205,00.
5. Jenis-Jenis Uang
Uang
yang beredar di masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapun
jenis-jenis uang dapat dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu berdasarkan
bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang mengeluarkan, dan berdasarkan
kawasannya.
a.
Berdasarkan Bahan Pembuatannya
Jenis
uang berdasarkan bahan pembuatannya dibedakan atas dua macam, yaitu uang logam dan
uang kertas.
1
) Uang logam
Uang
logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu,
perak, dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia yaitu Rp50,00;
Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
2
) Uang kertas
Uang
kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang
memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas
yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00;
Rp50.000,00; Rp100.000,00.
b . Berdasarkan Nilainya
1 ) Uang bernilai penuh ( full bodied
money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh
apabila nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang digunakan
dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan nilai
intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas,
maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2
) Uang tanda ( token money money)
Nilai
uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih
tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain,
nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk
membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00.
c
. Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
Jenis
uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga yang mengeluarkan terdiri atas uang
kartal dan uang giral.
1
) Uang kartal
Uang
kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam
maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib
digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
2
) Uang giral
Uang
giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di
kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia
tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang
giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah
pembayaran (telegraphic transfer).
a)
Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya
dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan
giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak
perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek
(untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).
b)
Cek adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank agar
bank membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek
tersebut atau orang yang membawa cek. Orang yang mempunyai rekening di bank dan
mendapat buku cek dari bank disebut client (nasabah).
c) Telegraphic transfer, pembayaran
menggunakan telegraphic transfer dilakukan dengan memindahkan sebagian atau
seluruh rekening di bank kepada seseorang yang ditunjuk yang bertempat di
daerah lain.
d
. Berdasarkan Kawasan
Jenis
uang berdasarkan kawasannya terdiri atas uang lokal, uang regional, dan uang
internasional.
1 ) Uang local
1 ) Uang local
Uang
lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di
Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
2
) Uang regional
Uang
regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang
lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu
euro.
3
) Uang internasional
Uang
internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi
standar pembayaran internasional.
6. Motif Seseorang Membutuhkan Uang
Apakah
kalian membutuhkan uang? Tentu saja, semua orang membutuhkannya. Ada beberapa
alasan mengapa seseorang membutuhkan uang. Berikut ini alasan-alasan yang
mendorong seseorang membutuhkan uang.
a. Motif Transaksi
Setiap orang mempunyai berbagai macam
kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhannya, seseorang membutuhkan uang. Uang yang
dimiliki digunakan untuk transaksi jual beli. Kalau kalian ingin membeli buku
tulis, tentu kalian memerlukan uang untuk memperolehnya.
b
. Motif Berjaga-jaga
Selain
untuk melakukan transaksi, alasan seseorang membutuhkan uang adalah untuk
berjaga-jaga. Mengapa? Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa
yang akan datang. Apakah selalu dalam kondisi baik atau sebaliknya. Oleh karena
itu, untuk menghadapi keadaan tersebut, seseorang menyisihkan sebagian uangnya untuk
disimpan sehingga ia akan lebih siap menghadapi keadaan di masa yang akan
datang.
c
. Motif Spekulasi
Biasanya
orang yang memengang uang dalam jumlah banyak akan melakukan transaksi yang
sifatnya spekulasi. Misalnya uang yang mereka miliki digunakan untuk membeli
saham pada perusahaan tertentu yang dinilai bisa memperoleh keuntungan yang
besar, meskipun dengan risiko yang tinggi karena sifatnya yang tidak pasti.
7. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Jumlah Uang yang Beredar
a. Pendapatan Masyarakat
Pendapatan masyarakat akan memengaruhi
peredaran uang. Apabila jumlah pendapatan yang diperoleh masyarakat semakin
tinggi, maka jumlah uang yang beredar di masyarakat juga semakin tinggi.
Sebaliknya, jika pendapatan masyarakat semakin rendah, maka jumlah uang yang
beredar di masyarakat juga semakin sedikit.
b
. Jumlah Penduduk
Jumlah
penduduk menentukan kecepatan jumlah uang yang beredar. Pada masyarakat yang
jumlah penduduknya padat, jumlah uang yang beredar akan semakin banyak. Berbeda
halnya dengan masyarakat yang jumlah penduduknya sedikit, jumlah uang yang
beredar pun semakin sedikit.
c
. Tingkat Suku Bunga
Semakin
tinggi tingkat suku bunga, jumlah uang yang beredar semakin sedikit, karena
masyarakat lebih senang menyimpan uangnya di bank. Sedangkan ketika tingkat
suku bunga turun, jumlah uang yang beredar semakin banyak. Hal ini disebabkan
karena orang lebih
suka menggunakan uangnya untuk konsumsi daripada untuk menabung.
suka menggunakan uangnya untuk konsumsi daripada untuk menabung.
d
. Harga Barang
Apabila
harga-harga naik maka jumlah uang yang beredar semakin banyak karena orang
lebih banyak membutuhkan uang untuk membeli barang.
e
. Selera Masyarakat
Selera
masyarakat dapat memengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Ketika
selera masyarakat terhadap suatu barang tertentu tinggi maka jumlah uang yang
beredar akan semakin banyak. Begitu juga sebaliknya.
8. Kebijaksanaan Bank Indonesia Mengendalikan Jumlah Uang yang Beredar
Kebijakan
Bank Indonesia yang berkaitan dengan jumlah uang yang beredar terdiri atas
kebijakan operasi pasar terbuka, politik diskonto, dan rasio kas.
a.
Kebijakan Operasi Pasar Terbuka
Operasi
pasar terbuka adalah salah satu kebijakan yang diambil bank sentral yang
bertujuan untuk mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan
ini dilakukan dengan cara menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau membeli
surat berharga di pasar modal. Jika bank sentral ingin mengurangi jumlah uang
beredar maka bank sentral akan menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dengan
penjualan SBI, uang akan masuk ke bank sentral, sehingga uang yang beredar
berkurang. Sebaliknya, jika bank sentral mengamati bahwa jumlah uang yang
beredar kurang dari kebutuhan, maka bank sentral akan membeli kembali SBI atau
surat-surat berharga lainnya dari pasar modal. Pembelian SBI atau surat
berharga ini akan menambah jumlah uang yang beredar.
b
. Kebijakan Diskonto
Kebijakan
diskonto adalah kebijakan bank sentral dalam rangka mengatur jumlah uang yang
beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga. Apabila bank sentral
ingin menurunkan jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka bank sentral
mengeluarkan keputusan untuk menaikkan suku bunga. Naiknya suku bunga dapat
memengaruhi hasrat masyarakat untuk lebih banyak menabung. Sebaliknya, jika
bank sentral ingin menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka bank
sentral akan menurunkan tingkat suku bunga. Rendahnya suku bunga bank membuat
masyarakat enggan menabung dan orang akan mengambil uang tabungannya. Dengan
demikian bertambahlah jumlah uang yang beredar di masyarakat.
c
. Kebijakan Rasio Kas
Kebijakan
rasio kas adalah kebijakan bank sentral dengan cara membuat perubahan atas
cadangan minimum yang harus disimpan oleh bank-bank. Apabila bank sentral
menginginkan menambah jumlah uang yang beredar, maka bank sentral akan
menurunkan rasio kas. Kebijakan ini diterapkan pada saat terjadi deflasi.
Sebaliknya, bank sentral akan menaikkan rasio kas agar jumlah uang yang menjadi
cadangan semakin banyak, sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang.
Kebijakan ini biasanya diambil pada saat terjadi inflasi.
Lembaga
keuangan
Lembaga keuangan
dalam dunia keuangan bertindak selaku
lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya,
dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building
society (sejenis koperasi diInggris), Credit Union, pialang
saham, aset
manajemen, modal ventura,koperasi, asuransi,dana pensiundan bisnis serupa.
Di Indonesia lembaga
keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan non bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, bursa efek, perusahaan
sekuritas,lembaga pembiayaan, dll).
Fungsi
lembaga keuangan
Lembaga keuangan ini
menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang
yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan
yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yangmemfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari
individu investor dikumpulkan
dalam bentuk tabungan sehingga resiko dari para investor ini beralih pada
lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman
utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga
penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
B. Lembaga Keuangan Bank
1. Sejarah Perbankan
Usaha
perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan
Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar
uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan
peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan
kembali ke masyarakat yang membutuhkannya. Sementara itu, mengenai sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.
Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia
Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks
Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank
(NHB), dan De Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik
pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank
Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The
Bank of China, dan Batavia Bank. Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia
bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh
pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara
lain:
a.
Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI
1946.
b.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal
dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c.
Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f.
Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank
Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h.
Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
2. Pengertian Bank
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan
pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
3. Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan
perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a.
Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang
tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b.
Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi
masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
4. Jenis-Jenis Bank
Jenis-jenis
bank dapat dibedakan berdasarkan fungsi, kepemilikannya, dan kegiatan operasionalnya.
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1
) Bank Sentral
Menurut
UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang
untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai
lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
a ) Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7,
dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank
Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten,
transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang
perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank
Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(
1 ) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a)
menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b)
melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimum
- pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara
pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(
2 ) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Dalam rangka mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a)
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
system pembayaran,
(b)
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(
3 ) mengatur dan mengawasi bank
Dalam
rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
2
) Bank Umum
Pengertian
bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial
(commercial bank). Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun
kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a)
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan;
b)
memberikan kredit;
c)
menerbitkan surat pengakuan utang;
d)
memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank
itu sendiri;
e)
menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
atau dengan pihak ketiga;
f)
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g)
melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR
jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. BPR dalam melakukan
kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional
(bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun
bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b)
Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c)
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
b . Jenis Bank Berdasarkan
Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi
kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik
swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik
akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh
keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia
(BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang
terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank
DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2
) Bank Milik Swasta Nasional
Bank
swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu
pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya
Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan
lain-lain.
3
) Bank Milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c
. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1
) Bank Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan
metode bagi hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara
lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif,
kredit
jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman
uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga,
bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek. Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank
umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab
sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank
syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa
pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank
yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar
beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah
efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling
membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan
bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank
konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan
antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan
jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan
diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e)
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba. Dalam perkembangannya
kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim,
akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di
berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia,
dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan
prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia,
Bank Syariah Mandiri.
5. Bentuk-Bentuk Simpanan
Pada
bank terdapat berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan ke dalam
beberapa jenis dimaksudkan agar para penyimpan mempunyai pilihan sesuai dengan
tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya
suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang diperoleh dapat
berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uang yang disimpannya.
Secara
umum, bentuk-bentuk simpanan dapat berupa simpanan giro, simpanan tabungan, dan
deposito.
a. Tabungan
Berdasarkan UU Perbankan No. 10 Tahun
1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat
tertentu penarikan, artinya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara
bank dengan si penabung. Di Indonesia terdapat beberapa jenis tabungan.
Perbedaan jenis tabungan hanya terletak dari fasilitas yang diberikan kepada
penabung. Jenis-jenis tabungan antara lain tabanas, taska, dan tabungan
lainnya. Manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan menabung, yaitu menumbuhkan
sikap hidup hemat, menambah penghasilan, memperkuat keamanan, dan meningkatkan
produktivitas.
b
. Giro
Giro
adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, giro bilyet,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
c
. Deposito
Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Simpanan deposito tidak dapat
ditarik setiap saat (setiap hari). Contohnya seorang deposan (orang yang
melakukan simpanan deposito) menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan
(jatuh tempo), maka uang tersebut baru dapat diambil setelah jangka waktu 3
bulan berakhir (jatuh tempo). Di Indonesia terdapat berbagai jenis deposito.
Jenis deposito terdiri atas deposito berjangka, sertifikat deposito, dan
deposito on call. Deposito berjangka adalah simpanan pada bank yang
penarikannya hanya dilakukan dalam waktu tertentu. Sertifikat deposito adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Adapun
deposito on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada
pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.
6. Peranan Bank dalam Perekonomian
Bank
mempunyai peran yang sangat penting dalam perekonomian. Peranan bank sangat
dipengaruhi dan di atur oleh sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah
serta ketentuanketentuan Bank Sentral Indonesia. Berikut ini beberapa peranan
bank.
- Menyediakan Berbagai Jasa Perbankan
Bank keberadaannya sangat menguntungkan
baik bagi masyarakat, pengusaha ataupun pemerintah. Kegiatan-kegiatan yang
berkaitan dengan bidang keuangan lebih mudah dilakukan. Selain itu berbagai
fasilitas yang diberikan bank untuk nasabahnya seperti, ATM (Anjungan Tunai
Mandiri), kartu kredit, jasa pengiriman uang, jasa penyimpanan barang - barang
berharga, dan sebagainya dapat mempermudah dan mempercepat kegiatan-kegiatan
yang berkaitan dengan keuangan.
- Sebagai Jantungnya Perekonomian
Bank
diibaratkan sebagai jantungnya perekonomian negara. Uang yang diibaratkan
sebagai darah akan mengalir ke dalam bank, kemudian oleh bank diedarkan kembali
ke dalam sistem perekonomian agar proses perekonomian tetap berjalan. Proses
ini berlangsung terus menerus tanpa henti. Dengan demikian sistem perbankan
suatu negara penting bagi berjalannya perekonomian negara.
- Memperlancar Pembangunan Negara
Dana
- dana yang dihimpun oleh bank dapat digunakan untuk pengembangan usaha
terutama di sektor - sektor usaha produktif. Semakin berkembangnya usaha -
usaha produktif dapat menyejahterakan rakyat, sehingga pembangunan dapat
terwujud.
C. Lembaga Keuangan Bukan Bank
1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga
keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank
adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaan - perusahaan ekonomi lemah.
2. Jenis - Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
a. Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha ( Leasing Leasing)
Leasing
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa
hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance lease adalah
kegiatan sewa guna di mana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai
hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang
disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli
objek sewa guna usaha.
- Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
- Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, di tambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor;
- Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
- Adapun kriteria untuk operating lease apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
- Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Perjanjian
yang dibuat antara lessor dengan lesse disebut lease agreement, dimana di dalam
perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
- Nama dan alamat lessee,
- Jenis barang modal diinginkan,
- Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan,
- Syarat - syarat pembayaran,
- Syarat - syarat kepemilikan atau syarat lainnya,
- Biaya - biaya yang dikenakan, dan
- Sanksi - sanksi apabila lessee ingkar janji.
Pihak - pihak yang terlibat dalam proses
pemberian fasilitas leasing adalah:
- Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal. Perusahaan leasing tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
- Lessee adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
- Supplier adalah pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
- Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
b . Pasar Modal (Bursa Efek)
Pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan
lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal
adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga. Di dalam pasar
modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju,
sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga.
Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen
pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok,
yaitu saham, obligasi, dan derivatif.
Saham
Saham
merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang
disetor. Jika kalian menanam modal di suatu perusahaan, maka kalian ikut andil
dalam kepemilikan perusahaan
tersebut. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula
kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham
tersebut disebut dividen. Adapun jenis saham dibedakan menjadi dua yaitu saham
biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
Obligasi
Obligasi merupakan surat pengakuan
utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan dengan tujuan untuk
memperoleh dana. Selain perusahaan, pemerintah juga menerbitkan obligasi untuk
memperoleh dana pembangunan, misalnya perbaikan jalan, pembangunan gedung
sekolah, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pemegang obligasi akan
memperoleh bunga secara periodik dan akan menerima pokok pinjaman pada tanggal
jatuh tempo. Keuntungan membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.
Derivatif
Derivatif merupakan bentuk turunan
dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant dan right.
- Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan.
- Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau hak memesan efek terlebih dahulu.
Perusahaan yang melakukan penjualan
surat-surat berharga disebut emiten, sedangkan pembeli surat-surat berharga
yang ditawarkan oleh emiten disebut investor. Contoh bursa efek di Indonesia
adalah Bursa Efek Indonesia yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan
Bursa Efek Surabaya.
1. Pelaku Pasar Modal
Pasar modal tidak dapat berfungsi
sebagaimana mestinya jika tidak ada pelaku - pelaku di dalamnya. Banyak pihak
yang mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal. Berikut ini struktur pasar
modal di Indonesia.
Pengawas
Tugas pengawas pasar modal secara
resmi dilakukan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Bapepam adalah
lembaga pemerintah di bawah Departemen Keuangan. Tugas Bapepam membuat
peraturan - peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal dan
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut (memberikan sanksi
bila terjadi pelanggaran).
Penyelenggara Bursa
Badan yang bertugas menyelenggarakan
bursa (perdagangan efek) adalah bursa efek. Bursa efek ini yang akan memberikan
fasilitas perdagangan, sehingga selalu memperbaiki teknologi yang dimiliki agar
proses perdagangan berjalan fair dan efisien.
Pemain Utama
Disebut pemain utama, karena pihak -
pihak ini yang paling berperan dalam perdagangan efek. Berikut ini pemain utama
dalam bursa efek.
- Emiten adalah pihak yang melakukan penjualan surat - surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.
- Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya, investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek emiten, dan lain - lainnya. Investor ini dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
- Penjamin Emisi (Underwriter) merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu.
- Perantara Perdagangan Efek (Pialang) merupakan perantara antara penjual dengan pembeli surat - surat berharga. Pialang disebut juga broker. Tugas pialang meliputi: memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat - surat berharga kepada para investor.
- Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola efek untuk para nasabah.
2. Manfaat Pasar Modal
Keberadaan pasar modal telah
memberikan manfaat bagi beberapa pihak. Pihak - pihak tersebut, antara lain:
- Manfaat pasar modal bagi investor yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek yang baik di masa depan. Selain itu pasar modal telah memberikan alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan.
- Bagi dunia usaha, pasar modal memberikan keterbukaan bagi dunia usaha melalui saham-saham yang diperdagangkan. Dengan demikian, pasar modal menjadi sumber pembiayaan jangka panjang.
- Pemerintah Pasar modal memberikan manfaat tersendiri bagi pemerintah. Adanya pasar modal, pemerintah dapat mendorong perkembangan pembangunan, meningkatkan investasi dan menciptakan kesempatan kerja.
Asuransi
Di Indonesia pengertian asuransi
menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar nasabah
disebut premi. Jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi menjadi dua
bentuk, yaitu menurut fungsi dan kepemilikan.
Berdasarkan Fungsinya
- Asuransi kerugian, menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dengan peristiwa yang pasti. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain.
- Asuransi jiwa, merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang. Contoh asuransi berjangka, asuransi tabungan, asuransi seumur hidup.
- Reasuransi, merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
- Asuransi sosial, yaitu perusahaan asuransi yang memberikan tanggungan kepada peserta yang meninggal, cacat, atau pensiun. Contoh PT Taspen (PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), Jamsostek (PT Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja).
Berdasarkan Kepemilikannya
- Perusahaan asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya 100% dimiliki pemerintah.
- Perusahaan asuransi milik swasta nasional, yaitu asuransi yang sahamnya 100% dimiliki oleh pihak swasta nasional.
- Perusahaan asuransi milik perusahaan asing, yaitu asuransi yang beroperasi di Indonesia berupa cabang dan dimiliki 100% oleh pihak asing.
- Perusahaan asuransi milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak asing.
Pegadaian
Pegadaian
adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan
jaminan barang atau surat - surat berharga. Pegadaian memiliki ciri - ciri
sebagai berikut:
- terdapat barang - barang berharga yang digadaikan,
- nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,
- barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
Tujuan utama usaha pegadaian adalah
untuk mengatasi/membantu agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera
mendapatkan pinjaman secara cepat dan terhindar dari rentenir. Perusahaan
pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian. Berikut ini
beberapa produk dan jasa Perum Pegadaian yang ditawarkan kepada masayarakat.
- Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
- Penaksiran nilai barang
- Penitipan barang
- Jasa lain, seperti kredit pegawai, gold counter atau tempat penjualan emas.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya. Tujuan koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat.
Dana Pensiun
Menurut
UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Kegiatan dana pensiun
adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan/gaji pengawai
setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Iuran tersebut dibayarkan
kembali bila pegawai sudah tidak bekerja lagi (pensiun). Tujuan diberikannya
dana pensiun bagi karyawan antara lain untuk memberikan penghargaan kepada para
karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut, meningkatkan motivasi
karyawan, serta meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan
pemerintah. Selain itu dengan adanya dana pensiun, para pegawai yang sudah
tidak bekerja lagi tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh selama bekerja di
perusahaannya. PT Taspen adalah bentuk perusahaan yang mengelola dana
pensiunan.
Lembaga Pembiayaan Konsumen
Lembaga pembiayaan adalah badan-badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Jadi, lembaga pembiayaan konsumen adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contoh: FIF, Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dan lain - lain.
Sumber : http://crayonpedia.org/mw/BAB_6._UANG_DAN_LEMBAGA_KEUANGAN
nama : nita priyani
kelas : 1ea03
npm : 16213475
Tidak ada komentar:
Posting Komentar