Sabtu, 19 April 2014

UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN



Uang mempunyai peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sebagian besar kegiatan manusia diukur dengan uang. Bayangkan saja, ketika kalian ingin membeli buku, kalian butuh uang, ketika membeli jajan kalian juga butuh uang. Begitu besarnya kegunaan uang dalam aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan akan uang, pemerintah menciptakan uang melalui bank sentral, karena otoritas moneter di Indonesia adalah Bank Indonesia yang merupakan bank sentralnya Indonesia. Di Indonesia, banyak terdapat berbagai jenis bank. Semua jenis bank tersebut memberikan peran yang cukup besar dalam kegiatan perekonomian masyarakat khususnya yang berkaitan dengan uang. Untuk memahami lebih jauh mengenai uang dan lembaga keuangan baik yang berupa bank dan bukan bank, kalian dapat mempelajarinya melalui pokok-pokok pembahasan berikut ini.

A.Uang

1. Sejarah Perkembangan Uang

Uang yang kalian kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya masyarakat belum mengenal pertukaran. Setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Manusia berburu dan mencari buah-buahan jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana seperti dari kulit pohon, dan sebagainya. Dalam perkembangan selanjutnya, semakin lama kebutuhan manusia semakin bertambah jumlah dan macamnya. Kebutuhan manusia tidak mungkin lagi tercukupi dengan usaha sendiri. Keterbatasan manusia dalam menghasilkan dan memenuhi kebutuhan ini menyebabkan manusia mulai memerlukan bantuan orang lain. Untuk mendapatkan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka melakukan pertukaran barang dengan barang. Kegiatan tukar menukar barang dengan barang ini disebut barter. Namun, pada kenyataannya kegiatan barter ini menemui banyak kesulitan, antara lain:
a. sulit menentukan nilai tukar barang,
b. sulit menyesuaikan keinginan dari kedua belah pihak,
c. sulit menyesuaikan jumlah barang yang dibutuhkan dengan barang yang tersedia, dan
d. waktu yang diperlukan untuk mendapatkan barang yang diinginkan terkadang lama, sehingga sulit menentukan kapan barang akan diperoleh.
Beberapa kesulitan yang ditemui dalam kegiatan barter ini menyebabkan manusia mulai mencari barang-barang tertentu dan menetapkan fungsinya sebagai uang. Barang tersebut dinamakan uang barang. Barang-barang yang dijadikan uang barang adalah kulit kerang, mutiara, bulu unggas, tembaga, gading, garam, dan tembakau. Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran masih tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena barangbarang yang dijadikan uang barang sebagai alat tukar belum mempunyai pecahan, sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan, dan pengangkutan menjadi sulit dilakukan. Selain itu timbul kesulitan akibat kurangnya daya tahan barang-barang tersebut sehingga tidak tahan lama bahkan mudah hancur.
Oleh karena ada beberapa kesulitan yang ditemui dalam penggunaan uang barang, maka manusia berusaha mencari alat tukar lain yang tahan lama, mudah disimpan, mudah dibawa, dan nilainya tetap. Pada akhirnya manusia menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar menukar. Emas dan perak ini ditempa menjadi mata uang. Mengapa emas dan perak dijadikan mata uang? Mengapa bukan logam yang lain? Emas dan perak memiliki beberapa keunggulan, yaitu:
a. termasuk logam mulia yang tidak berkarat,
b. emas dan perak mudah dikenali dan diterima masyarakat,
c. tahan lama dan tidak mudah rusak,
d. dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya.
Keunggulan-keunggulan yang dimiliki emas dan perak inilah yang membuat kedua benda tersebut dipilih sebagai mata uang. Selanjutnya, hal inilah yang mendasari munculnya mata uang logam. Seiring dengan perkembangan perekonomian yang semakin pesat mengakibatkan perdagangan juga berkembang pesat. Hal ini menyebabkan penggunaan uang logam sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar. Di sisi lain, jumlah emas dan perak semakin langka. Kedua alasan ini akhirnya mendorong banyak negara menciptakan mata uang kertas.
Mula-mula uang kertas yang beredar dijadikan sebagai bukti pemilikan emas dan perak yang digunakan sebagai alat perantara untuk melakukan transaksi. Uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas secara langsung sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menggunakan uang kertas tersebut sebagai alat tukar. Kegiatan tukar-menukar dengan menggunakan uang kertas mempunyai banyak keuntungan, antara lain:
a. biaya yang digunakan untuk membuat uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam,
b. uang kertas lebih ringan dibawa-bawa dan mudah disimpan.

2. Pengertian Uang

Uang adalah setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar ini dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dengan demikian tujuan diciptakan uang adalah untuk memperlancar kegiatan tukar menukar dan perdagangan.
Adapun benda atau barang yang dapat dijadikan uang harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
a. Diterima oleh umum.
b. Mempunyai nilai yang stabil dari waktu ke waktu.
c. Mudah dibawa dan disimpan.
d. Tahan lama.
e. Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai.
f. Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan.

3. Fungsi Uang

Uang mempunyai fungsi dan keberadaan yang strategis dalam menunjang berbagai kegiatan ekonomi. Adapun fungsi uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli Uang
1 ) Uang sebagai alat tukar ( medium of exchange exchange)
Uang sebagai alat tukar dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Contohnya, ketika disuruh ibu membeli sayur di pasar, kalian menukarkan uang yang kalian miliki dengan sayur yang ingin kalian beli. Dengan demikian uang dapat mempermudah transaksi jual beli.
2 ) Uang sebagai alat satuan hitung ( unit account account)
Uang sebagai alat satuan hitung dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai macam barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang juga dapat menunjukkan besarnya kekayaan dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Contohnya, harga sebuah tas sekolah sebesar Rp50.000,00. Sementara itu harga sepasang sepatu sebesar Rp100.000,0. Contoh ini menunjukkan bahwa uang dapat dipakai untuk menentukan dan membandingkan nilai suatu barang, yaitu nilai tukar sepasang sepatu sama dengan nilai 2 buah tas sekolah.
b . Fungsi Turunan Uang
1 ) Uang sebagai alat pembayaran
Uang sebagai alat pembayaran digunakan untuk membayar berbagai bentuk transaksi seperti pembayaran gaji, pembayaran tagihan listrik, dan sebagainya. Uang juga dapat digunakan untuk mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat. Selain itu, dapat mempermudah menentukan berapa besar nilai utang piutang yang harus diterima atau dibayar.
2 ) Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Adakalanya penghasilan seseorang sebagian digunakan untuk konsumsi, sebagian lagi ditabung. Uang yang ditabung tersebut dikatakan sebagai alat penimbun kekayaan yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga, spekulasi, dan untuk kegiatan investasi di masa akan datang.
3 ) Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Uang dapat juga berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan. Misalnya, Pak Tagor tinggal di Medan. Kemudian Pak Tagor dipindahtugaskan ke Makassar. Pak Tagor berniat pindah rumah ke Makassar. Pak Tagor memutuskan untuk menjual rumahnya yang ada di Medan. Uang hasil penjualan rumah digunakan untuk membeli rumah baru di Makassar. Dengan demikian Pak Tagor telah memindahkan kekayaan berupa rumah dari Medan ke Makassar. Lebih jelasnya tentang pembagian fungsi uang lihat bagan di bawah ini.

4. Nilai Uang

Nilai uang dapat dibedakan menjadi nilai nominal, nilai intrinsik, nilai internal (nilai riil), dan nilai eksternal.
a. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya, seribu rupiah (Rp1.000,00), atau lima ratus rupiah (Rp500,00).
b. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
c. Nilai internal (nilai riil), yaitu nilai uang untuk dapat ditukar dengan suatu barang. Misalnya uang Rp500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan uang Rp10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso.
d. Nilai eksternal disebut juga kurs mata uang yaitu nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain. Contohnya, kurs mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah adalah US$1 = Rp9.205,00.

5. Jenis-Jenis Uang

Uang yang beredar di masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapun jenis-jenis uang dapat dikelompokkan menjadi empat jenis, yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.
a. Berdasarkan Bahan Pembuatannya
Jenis uang berdasarkan bahan pembuatannya dibedakan atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas.
1 ) Uang logam
Uang logam adalah uang dalam bentuk koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia yaitu Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00.
2 ) Uang kertas
Uang kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; Rp100.000,00.
b . Berdasarkan Nilainya
1 ) Uang bernilai penuh ( full bodied money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2 ) Uang tanda ( token money money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00.
c . Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
Jenis uang yang diterbitkan berdasarkan lembaga yang mengeluarkan terdiri atas uang kartal dan uang giral.
1 ) Uang kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
2 ) Uang giral
Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
a) Giro bilyet adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).
b) Cek adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek tersebut atau orang yang membawa cek. Orang yang mempunyai rekening di bank dan mendapat buku cek dari bank disebut client (nasabah).
c) Telegraphic transfer, pembayaran menggunakan telegraphic transfer dilakukan dengan memindahkan sebagian atau seluruh rekening di bank kepada seseorang yang ditunjuk yang bertempat di daerah lain.
d . Berdasarkan Kawasan
Jenis uang berdasarkan kawasannya terdiri atas uang lokal, uang regional, dan uang internasional.
1 ) Uang local
Uang lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
2 ) Uang regional
Uang regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu euro.
3 ) Uang internasional
Uang internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi standar pembayaran internasional.

6. Motif Seseorang Membutuhkan Uang

Apakah kalian membutuhkan uang? Tentu saja, semua orang membutuhkannya. Ada beberapa alasan mengapa seseorang membutuhkan uang. Berikut ini alasan-alasan yang mendorong seseorang membutuhkan uang.
a. Motif Transaksi
Setiap orang mempunyai berbagai macam kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhannya, seseorang membutuhkan uang. Uang yang dimiliki digunakan untuk transaksi jual beli. Kalau kalian ingin membeli buku tulis, tentu kalian memerlukan uang untuk memperolehnya.
b . Motif Berjaga-jaga
Selain untuk melakukan transaksi, alasan seseorang membutuhkan uang adalah untuk berjaga-jaga. Mengapa? Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Apakah selalu dalam kondisi baik atau sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menghadapi keadaan tersebut, seseorang menyisihkan sebagian uangnya untuk disimpan sehingga ia akan lebih siap menghadapi keadaan di masa yang akan datang.
c . Motif Spekulasi
Biasanya orang yang memengang uang dalam jumlah banyak akan melakukan transaksi yang sifatnya spekulasi. Misalnya uang yang mereka miliki digunakan untuk membeli saham pada perusahaan tertentu yang dinilai bisa memperoleh keuntungan yang besar, meskipun dengan risiko yang tinggi karena sifatnya yang tidak pasti.

7. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Jumlah Uang yang Beredar

a. Pendapatan Masyarakat
Pendapatan masyarakat akan memengaruhi peredaran uang. Apabila jumlah pendapatan yang diperoleh masyarakat semakin tinggi, maka jumlah uang yang beredar di masyarakat juga semakin tinggi. Sebaliknya, jika pendapatan masyarakat semakin rendah, maka jumlah uang yang beredar di masyarakat juga semakin sedikit.
b . Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk menentukan kecepatan jumlah uang yang beredar. Pada masyarakat yang jumlah penduduknya padat, jumlah uang yang beredar akan semakin banyak. Berbeda halnya dengan masyarakat yang jumlah penduduknya sedikit, jumlah uang yang beredar pun semakin sedikit.
c . Tingkat Suku Bunga
Semakin tinggi tingkat suku bunga, jumlah uang yang beredar semakin sedikit, karena masyarakat lebih senang menyimpan uangnya di bank. Sedangkan ketika tingkat suku bunga turun, jumlah uang yang beredar semakin banyak. Hal ini disebabkan karena orang lebih
suka menggunakan uangnya untuk konsumsi daripada untuk menabung.
d . Harga Barang
Apabila harga-harga naik maka jumlah uang yang beredar semakin banyak karena orang lebih banyak membutuhkan uang untuk membeli barang.
e . Selera Masyarakat
Selera masyarakat dapat memengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Ketika selera masyarakat terhadap suatu barang tertentu tinggi maka jumlah uang yang beredar akan semakin banyak. Begitu juga sebaliknya.

8. Kebijaksanaan Bank Indonesia Mengendalikan Jumlah Uang yang Beredar

Kebijakan Bank Indonesia yang berkaitan dengan jumlah uang yang beredar terdiri atas kebijakan operasi pasar terbuka, politik diskonto, dan rasio kas.
a. Kebijakan Operasi Pasar Terbuka
Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan yang diambil bank sentral yang bertujuan untuk mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau membeli surat berharga di pasar modal. Jika bank sentral ingin mengurangi jumlah uang beredar maka bank sentral akan menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dengan penjualan SBI, uang akan masuk ke bank sentral, sehingga uang yang beredar berkurang. Sebaliknya, jika bank sentral mengamati bahwa jumlah uang yang beredar kurang dari kebutuhan, maka bank sentral akan membeli kembali SBI atau surat-surat berharga lainnya dari pasar modal. Pembelian SBI atau surat berharga ini akan menambah jumlah uang yang beredar.
b . Kebijakan Diskonto
Kebijakan diskonto adalah kebijakan bank sentral dalam rangka mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan suku bunga. Apabila bank sentral ingin menurunkan jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka bank sentral mengeluarkan keputusan untuk menaikkan suku bunga. Naiknya suku bunga dapat memengaruhi hasrat masyarakat untuk lebih banyak menabung. Sebaliknya, jika bank sentral ingin menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka bank sentral akan menurunkan tingkat suku bunga. Rendahnya suku bunga bank membuat masyarakat enggan menabung dan orang akan mengambil uang tabungannya. Dengan demikian bertambahlah jumlah uang yang beredar di masyarakat.
c . Kebijakan Rasio Kas
Kebijakan rasio kas adalah kebijakan bank sentral dengan cara membuat perubahan atas cadangan minimum yang harus disimpan oleh bank-bank. Apabila bank sentral menginginkan menambah jumlah uang yang beredar, maka bank sentral akan menurunkan rasio kas. Kebijakan ini diterapkan pada saat terjadi deflasi. Sebaliknya, bank sentral akan menaikkan rasio kas agar jumlah uang yang menjadi cadangan semakin banyak, sehingga jumlah uang yang beredar akan berkurang. Kebijakan ini biasanya diambil pada saat terjadi inflasi.

Lembaga keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk   perbankan, building society (sejenis koperasi diInggris), Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura,koperasi, asuransi,dana pensiundan bisnis serupa.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, bursa efek, perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan, dll).
Fungsi lembaga keuangan
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yangmemfasilitasi arus peredaran uang dalam  perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk  pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

B. Lembaga Keuangan Bank

1. Sejarah Perbankan

Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya. Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV. Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank. Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.

2. Pengertian Bank

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

3. Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

4. Jenis-Jenis Bank

Jenis-jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsi, kepemilikannya, dan kegiatan operasionalnya.
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
a ) Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
( 1 ) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimum
- pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
( 2 ) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
( 3 ) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman. Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif,
kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek. Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba. Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.

5. Bentuk-Bentuk Simpanan

Pada bank terdapat berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan ke dalam beberapa jenis dimaksudkan agar para penyimpan mempunyai pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang diperoleh dapat berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uang yang disimpannya.
Secara umum, bentuk-bentuk simpanan dapat berupa simpanan giro, simpanan tabungan, dan deposito.
a. Tabungan
Berdasarkan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat tertentu penarikan, artinya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Di Indonesia terdapat beberapa jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan hanya terletak dari fasilitas yang diberikan kepada penabung. Jenis-jenis tabungan antara lain tabanas, taska, dan tabungan lainnya. Manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan menabung, yaitu menumbuhkan sikap hidup hemat, menambah penghasilan, memperkuat keamanan, dan meningkatkan produktivitas.
b . Giro
Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, giro bilyet, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
c . Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Simpanan deposito tidak dapat ditarik setiap saat (setiap hari). Contohnya seorang deposan (orang yang melakukan simpanan deposito) menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan (jatuh tempo), maka uang tersebut baru dapat diambil setelah jangka waktu 3 bulan berakhir (jatuh tempo). Di Indonesia terdapat berbagai jenis deposito. Jenis deposito terdiri atas deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call. Deposito berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dilakukan dalam waktu tertentu. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Adapun deposito on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.

6. Peranan Bank dalam Perekonomian

Bank mempunyai peran yang sangat penting dalam perekonomian. Peranan bank sangat dipengaruhi dan di atur oleh sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah serta ketentuanketentuan Bank Sentral Indonesia. Berikut ini beberapa peranan bank.
  • Menyediakan Berbagai Jasa Perbankan
Bank keberadaannya sangat menguntungkan baik bagi masyarakat, pengusaha ataupun pemerintah. Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang keuangan lebih mudah dilakukan. Selain itu berbagai fasilitas yang diberikan bank untuk nasabahnya seperti, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), kartu kredit, jasa pengiriman uang, jasa penyimpanan barang - barang berharga, dan sebagainya dapat mempermudah dan mempercepat kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keuangan.
  • Sebagai Jantungnya Perekonomian
Bank diibaratkan sebagai jantungnya perekonomian negara. Uang yang diibaratkan sebagai darah akan mengalir ke dalam bank, kemudian oleh bank diedarkan kembali ke dalam sistem perekonomian agar proses perekonomian tetap berjalan. Proses ini berlangsung terus menerus tanpa henti. Dengan demikian sistem perbankan suatu negara penting bagi berjalannya perekonomian negara.
  • Memperlancar Pembangunan Negara
Dana - dana yang dihimpun oleh bank dapat digunakan untuk pengembangan usaha terutama di sektor - sektor usaha produktif. Semakin berkembangnya usaha - usaha produktif dapat menyejahterakan rakyat, sehingga pembangunan dapat terwujud.

C. Lembaga Keuangan Bukan Bank

1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan - perusahaan ekonomi lemah.

2. Jenis - Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

a. Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha ( Leasing Leasing)

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guna di mana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
  • Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
  1. Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, di tambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor;
  2. Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
  • Adapun kriteria untuk operating lease apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
  2. Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lesse disebut lease agreement, dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
  • Nama dan alamat lessee,
  • Jenis barang modal diinginkan,
  • Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan,
  • Syarat - syarat pembayaran,
  • Syarat - syarat kepemilikan atau syarat lainnya,
  • Biaya - biaya yang dikenakan, dan
  • Sanksi - sanksi apabila lessee ingkar janji.
Pihak - pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah:
  1. Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal. Perusahaan leasing tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
  2. Lessee adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
  3. Supplier adalah pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
  4. Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.

b . Pasar Modal (Bursa Efek)

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga. Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.
Saham
Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang disetor. Jika kalian menanam modal di suatu perusahaan, maka kalian ikut andil dalam kepemilikan perusahaan tersebut. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut disebut dividen. Adapun jenis saham dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
Obligasi
Obligasi merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana. Selain perusahaan, pemerintah juga menerbitkan obligasi untuk memperoleh dana pembangunan, misalnya perbaikan jalan, pembangunan gedung sekolah, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pemegang obligasi akan memperoleh bunga secara periodik dan akan menerima pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo. Keuntungan membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.
Derivatif
Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant dan right.
  • Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan.
  • Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau hak memesan efek terlebih dahulu.
Perusahaan yang melakukan penjualan surat-surat berharga disebut emiten, sedangkan pembeli surat-surat berharga yang ditawarkan oleh emiten disebut investor. Contoh bursa efek di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

1. Pelaku Pasar Modal

Pasar modal tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika tidak ada pelaku - pelaku di dalamnya. Banyak pihak yang mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal. Berikut ini struktur pasar modal di Indonesia.
Berikut ini para pelaku pasar modal menurut bidang tugasnya.

Pengawas

Tugas pengawas pasar modal secara resmi dilakukan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Bapepam adalah lembaga pemerintah di bawah Departemen Keuangan. Tugas Bapepam membuat peraturan - peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut (memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran).

Penyelenggara Bursa

Badan yang bertugas menyelenggarakan bursa (perdagangan efek) adalah bursa efek. Bursa efek ini yang akan memberikan fasilitas perdagangan, sehingga selalu memperbaiki teknologi yang dimiliki agar proses perdagangan berjalan fair dan efisien.

Pemain Utama

Disebut pemain utama, karena pihak - pihak ini yang paling berperan dalam perdagangan efek. Berikut ini pemain utama dalam bursa efek.
  1. Emiten adalah pihak yang melakukan penjualan surat - surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.
  2. Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya, investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek emiten, dan lain - lainnya. Investor ini dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
  3. Penjamin Emisi (Underwriter) merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu.
  4. Perantara Perdagangan Efek (Pialang) merupakan perantara antara penjual dengan pembeli surat - surat berharga. Pialang disebut juga broker. Tugas pialang meliputi: memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat - surat berharga kepada para investor.
  5. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola efek untuk para nasabah.

2. Manfaat Pasar Modal

Keberadaan pasar modal telah memberikan manfaat bagi beberapa pihak. Pihak - pihak tersebut, antara lain:
  1. Manfaat pasar modal bagi investor yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek yang baik di masa depan. Selain itu pasar modal telah memberikan alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan.
  2. Bagi dunia usaha, pasar modal memberikan keterbukaan bagi dunia usaha melalui saham-saham yang diperdagangkan. Dengan demikian, pasar modal menjadi sumber pembiayaan jangka panjang.
  3. Pemerintah Pasar modal memberikan manfaat tersendiri bagi pemerintah. Adanya pasar modal, pemerintah dapat mendorong perkembangan pembangunan, meningkatkan investasi dan menciptakan kesempatan kerja.

Asuransi

Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar nasabah disebut premi. Jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yaitu menurut fungsi dan kepemilikan.
Berdasarkan Fungsinya
  1. Asuransi kerugian, menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dengan peristiwa yang pasti. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain.
  2. Asuransi jiwa, merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang. Contoh asuransi berjangka, asuransi tabungan, asuransi seumur hidup.
  3. Reasuransi, merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
  4. Asuransi sosial, yaitu perusahaan asuransi yang memberikan tanggungan kepada peserta yang meninggal, cacat, atau pensiun. Contoh PT Taspen (PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), Jamsostek (PT Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja).
Berdasarkan Kepemilikannya
  1. Perusahaan asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya 100% dimiliki pemerintah.
  2. Perusahaan asuransi milik swasta nasional, yaitu asuransi yang sahamnya 100% dimiliki oleh pihak swasta nasional.
  3. Perusahaan asuransi milik perusahaan asing, yaitu asuransi yang beroperasi di Indonesia berupa cabang dan dimiliki 100% oleh pihak asing.
  4. Perusahaan asuransi milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak asing.

Pegadaian

Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat - surat berharga. Pegadaian memiliki ciri - ciri sebagai berikut:
  1. terdapat barang - barang berharga yang digadaikan,
  2. nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,
  3. barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi/membantu agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara cepat dan terhindar dari rentenir. Perusahaan pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian. Berikut ini beberapa produk dan jasa Perum Pegadaian yang ditawarkan kepada masayarakat.
  1. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
  2. Penaksiran nilai barang
  3. Penitipan barang
  4. Jasa lain, seperti kredit pegawai, gold counter atau tempat penjualan emas.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya. Tujuan koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat.

Dana Pensiun

Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Kegiatan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan/gaji pengawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Iuran tersebut dibayarkan kembali bila pegawai sudah tidak bekerja lagi (pensiun). Tujuan diberikannya dana pensiun bagi karyawan antara lain untuk memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut, meningkatkan motivasi karyawan, serta meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah. Selain itu dengan adanya dana pensiun, para pegawai yang sudah tidak bekerja lagi tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh selama bekerja di perusahaannya. PT Taspen adalah bentuk perusahaan yang mengelola dana pensiunan. 

Lembaga Pembiayaan Konsumen

Lembaga pembiayaan adalah badan-badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Jadi, lembaga pembiayaan konsumen adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contoh: FIF, Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dan lain - lain. 

Sumber : http://crayonpedia.org/mw/BAB_6._UANG_DAN_LEMBAGA_KEUANGAN

nama : nita priyani
kelas : 1ea03
npm : 16213475

Tidak ada komentar:

Posting Komentar