Jumat, 20 Januari 2017

ANALISIS KEBIJAKAN POLITIK DUMPING ( Di Beberapa Negara )



BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Globalisasi adalah untegrasi Negara dengan masyarakat didunia yang dimungkinkan degan menurunkan biaya transportasi dan komunikasi, serta hilangnya hambatan bagi arus barang dan jasa, modal, pengetahuan dan orang antar Negara. Proses globalisasi dalam berbagai bidang serta perkembangan teknologi dan informasi menimbulkan gejala penyatuan ekonomi semua negara dan bangsa. Terjadi hubungan saling ketergantungan dan integrasi ekonomi nasional ke dalam ekonomi global. Proses itu terjadi secara bersamaan dengan bekerjanya mekanisme pasar yang dijiwai persaingan. Tindakan persaingan antara pelaku usaha tidak jarang mendorong dilakukannya persaingan curang, baik dalam bentuk harga maupun bukan harga ( price or nor price comeitition ). Dalam bentuk harga misalnya terjadi diskriminasi harga ( price discrimination ) yang dikenal dengan istilah dumping.
Dumping merupakan salah satu bentuk hambatan perdagangan yang bersifat nontarif, berupa diskriminasi harga. Masalah Dumping merupakan substansi dibidang rules making yang akan semakin penting bagi negara berkembang yang akan meningkatkan ekspor nonmigas terutama dibidang manufaktur. Perbuatan melakukan praktek dumping dianggap srbagai perbuatan yang tidak fair ( unfair ). Dikarenakan hal tersebut menimbulkan perdagangan yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, perdagangan dengan motif dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih mudah daripada barang-barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis akan kalah bersaing. Praktik banting harga itupun dapat berakibat kerugian pada perusahaan domestik yang menghasilkan produk sejenis. Tindakan tersebut mengharuskan perintah suatu negara mengadakan pemabtasan-pembatasan tertentu terhadap berbagai praktek bisnis. Pembatasan tersebut merupakan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit memasukkan berbagai tindakan sebagai suatu perbuatan yang dilarang dan dapat juga dinyatakan sebagai suatu tindak kejahatan ( Sukarmi 2002:7 ).
Istilah dumping didalam dunia bisnis sering dianggap sebagai praktek yang wajar dalam penjualan suatu barang oleh suatu barang oleh perusahaan industri, pada kenyataanya dapat menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dinegeri lain ( Negara Impor ). Dumping juga tidak terlepas dari praktik subsidi, proteksi, dan aneka bentuk tata Negara yang semuanya menjadi satu yaitu perdagangan bebas. Fakta global menunjukkan bahwa praktek dumping tidak menjadi hal yang baru, sekarang menjadi penting karena terjadi trade global. Daya saing dari industri negara-negara maju telah diimbangi oleh produsen negara-negara berkambang ( Jefry A.Frieden & David A Lake ).
  1. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan tersebut sebagai berikut: Mengapa perjanjian perdagangan internasional melarang praktik dumping dan bagaimana dampak dari politik dumping?
  1. TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui alasan dilarangnya adanya praktik dumping dalam perdagangan internasional dan apa dampak dari politik dumping.
  1. MANFAAT PENELITIAN
Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan suatu kebijaksanaan yang menyangkut pelaksanaan perdagangan internasional.

BAB II
KAJIAN TEORI
  1. Teori Persaingan Dagang
Teori Persaingan Dagang adalah sisi lain dari konflik internasional yang merupakan aspek dalam hubungan intrrnasional antara negara, melakukan persaingan dagang baik itu berupa barang atau jasa, baik kualitas maupun kuantitas, sampai persaingan harga untuk merebut konsumen mencari barang yang sangat murah dengan kualitas yang bagus. Banyaknya persaingan perdagangan disebuah negara baik itu didalam negeri maupun luar negeri membuat para produsen mencari cara singkat untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya. Yang paling terlihat persaingan harga dan tentu kualitas barangm bagaimana memproduksi abrang dengan harga yang murah namun kualitas barang tidak kalah dengan barang yang harganya mahal, walau hanya mendapat keuntungan yang sedikit tetapi untung terus-menerus.
  1. Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antara perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau penerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Dibanyak negara, perdagangan intrnasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan devisa negara. Perdagangan internasional turut mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasai dan kehadiran perusahaan multinasional (Perdagangan Internasional dari Wikipedia Indonesia)
Teori Perdagangan Internasional menurut Amir M.S bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri , perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif. Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaab budaya, bahasa, mata uang, dan hukum perdagangan (Wikipedia Indonesia )
  1. Pengertian Dumping
Dumping adalah suatu kebijakan negara atau perusahaan dari suatu negara untuk menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih rendah bandingkan terhadap harga jual produk itu di dalam negeri itu•sendiri.
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain :
  1. Market Expansion Dumping
Perusahaan pengekspor bisa meraih untung dengan menetapkan “mark up” yang lebih rendah dipasar import karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
  1. Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksiyang terpisah dari pembuatan produk terkait.

  1. State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
  1. Strategic dumping
Strategi yang dilakukan negara pengekspor yang merugikan perusahaan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan, baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara pengekspor.
  1. Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli dipasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenisbini adalah matinya perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu :
  • Kekuatan monopoli di dalam neferi lebih besar daripada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
  • Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.
Beberapa negara yang pernah mengalami politik dumping
  1. Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada  Sengketa     Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
              Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.
              Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Penyelesaian :
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping ini. Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor). Atau jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil atau volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor. Tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
memang Indonesia melakukan Dumping, hanya saja Korsel bisa ditetapkan bersalah karena tidak melakukan penelitian dan penghitungan seperti yang ditetapkan dalam ketentuan WTO sehingga suatu negara bisa menetapkan Bea Masuk Anti-dumping.
              Pada mulanya harga produk kertas Korsel tinggi dan juga produsen kertas korsel tidak dapat memenuhi beberapa permintaan pasar. Pada saat itulah masuk produk kertas Indonesia dengan harga yang lebih murah (termasuk jika dibandingkan dengan harga di pasar Indonesia) dan juga dengan produk yang memiliki fungsi / nilai substitusi atas produk kertas yang tidak dapat dipenuhi produsen kertas korsel, hal ini disebut juga dengan “Like Product”. Karena hal inilah maka produk kertas Indonesia lebih banyak diminati oleh pasar di Korsel, sedangkan kertas produk Korsel sendiri menurun penjualannya. Itulah mengapa Korsel menetapkan BMAD terhadap produk kertas yang masuk dari Indonesia, untuk melindungi produk dalam negerinya.
Sayangnya Korsel tidak mengikuti ketentuan penetapan Anti-Dumping dalam WTO, untuk melakukan penyelidikan sebelum menetapkan bea anti dumping. Dalam keputusan WTO, Indonesia dimenangkan dalam keputusan panel.
  1. Praktek Dumping yang dilakukan China terhadap Amerika
Di Amerika mengalami kenaikan tajam akan barang – barang impor. Terutama barang – barang yang berasal dari China. Hal ini disebabkan China melakukan praktek politik dumping terhadap pasar di Amerika. Terutama dalam barang impor berupa ban yang berasal dari China. Ban yang berasal dari China ini, harganya di pasaran relatif dibuat lebih murah di Amerika. Hal ini menyebabkan pengusaha – pengusaha ban di Amerika mengalami kerugian karena ban yang mereka produksi menjadi kurang laku di pasar. Hal ini menyebabkan Amerika melakukan tindakan proteksionis untuk melindungi pengusaha – pengusaha ban yang ada di Negara-nya sendiri. Kebijakan Amerika dengan menerapkan tarif impor lebih mahal untuk produk barang – barang China. Hal ini dimulai dengan memberikan tarif tambahan sebesar 35% terhadap ban-ban buatan China selama satu tahun. Kemudian ditambah dengan tarif impor tambahan sebesar 30% dan 25% dalam dua tahun ke depan. Amerika juga mencurigai China sengaja menekan nilai tukar Yuan di bawah nilai yang sebenarnya agar harga ekspor Negara China menjadi murah.
Penyelesaian
Kebijakan Politik Dumping yang dilakukan China terhadap Amerika sangat merugikan pengusaha ban di Amerika. Jika ini berlanjut akan dapat merusak hubungan antar kedua Negara. Oleh karena itu, China sudah seharusnya menghentikan kebijakan yang dilakukannya tersebut. tersebut. Karena, Amerika juga telah melakukan kebijakan anti dumping, untuk menutup kerugian yang ditimbulkan, sehingga praktek yang dilakukan China tidak akan mendapat untung.

BAB III
PEMBAHASAN
Negara Pencetus Politik Dumping
Negara yang pertama kali menggunakan politik dumping adalah Jepang, China, dan Singapura. Dalam melaksanakan politik dumping, keuntungan bukanlah hal yang utama sebab yang paling penting produk negaranya bisa dikenal dinegara tujuan ekspor, jadi intinya promosi.
Diantara ketiga negara yang disebutkan diatas, Jepang adalah negara yang paling awal menggunakan politikdumping ,bahkan sebelum perang dunia ke-2. Pada dasarnya, politik dumping merupakan bagian dari politik penjajahan Jepang atas Asia.
Indikasinya, setelah perang dunia ke-1, kaum industriawan Jepang ( Zaibatsu ) bersatu dengan militer Jepang dan tergabung dalam departemen pertahanan Jepang ( Gunbatsu ) yang pengaruhnya cukup besar dalam bidang politik serta menentukan siistem ekonomi untuk merebut pangsa pasar Asia dengan politik Dumping.
Kriteria politik Dumping
Ada beberapa kriteria negara yang menggunakan politik dumping yaitu :
  • Negara memiliki tingkat perekonomian yang kuat dan stabil
  • Produktivitas barangnya termasuk tinggi, bahkan berlebih
  • Kualitas produk berstandar internasional ( ISO )
  • Mampu mempengaruhi pangsa pasar internasional untuk menggunakan produknya
  • Keuntungan jangka panjanjian
Celakanya, politik dumping justru merusak harga barang negara tujuan ekspor, sebab barang-barang negara setempat dengan kualitas yang relatif sama tapi harganya lebih mahal. Mudah ditebak, akibatnya konsumen lebih memilih barang yang lebih murah dengan kualitas barang yang tak jauh beda. Dengan demikian para pedagang lokal yang menjual barang sejenis akan menjerit akibat adanya kebijakan politik dumping ini.
Maka, wajar saja jika politik dumping dikutuk oleh WTO ( World Trade Organization ) meskipun organisasi perdagangan dunia ini tidak melarang secara resmi dan tegas, namun dampaknya sangat terasa oleh negara tujuan ekspor apalagi dalam menghadapi free trade (perdagangan bebas).
Sebenarnya, dalam penandatanganan FTA ( Free Trade Association ) asosiasi perdagangangan bebas Asia dan China, disana terdapat perjanjian, bebas biaya masuk antar anggota tanpa merugikan sistem ekonomi yang dianut oleh masing-masing anggota. Tentu saja dengan pembebasan biaya masuk ini sudah mengurangi salah satu elemen yang akan menetukan harga dasar suatu produk. Dengan kebijakan pembebasan biaya masuk ini saja sebenarnya negara produsen bisa mengekspor barang ke negara tujuan dengan harga miring tanpa harus menggunakan politik dumping.
Maka berdasarkan perjanjian tersebut, politik dumping sudah jelas tidak sesuai dengan tujuan perdagangan bebas sendiri, meskipun pada kenyataannya ada saja negara yang melanggar perjanjian, terutama China yang sering kali dituduh melakukannya. Kondisi pasar nasional Indonesia sangat terpengaruh dengan kebijakan yang dilakukan eksportir china ini yang terkenal dengan produk unggul namun berharga murah.
Indonesia sendiri tak lepas dari isu politik dumping, seperti pada pertengahan 2010. Isu politik dumping soal lemabran kacabening (certain clear loat glass), dituduhkan Australia kepadatiga perusahaan kaca Indonesia, yaitu PT.Ashahimas Flat Glass, PT.Tossa Sakti, dan PT.Mulia Glass.
Ketiga perusahaan ini dituduh sebagai penyebab kerugian perusahaan kaca Australia, apalagi Indonesia menguasai 25% pangsa pasar kaca dinegara tersebut dengan nilai USD 442 dan kuantitasnya mencapai 4500 ton/hari, sehingga ekspor kaca ke negara Kangguru itu harus melalui bea anti-dumping.
Politik dumping sekalipun bertujuan promosi agar bisa masuk ke dalam pasar di negara tertentu, tetap saja bukan perbuatan yang bisa dibenarkan terutama oleh para pedagang lokal di negara tujuan ekspor yang menjual barang yang sama. Kalaupun mau menggunakan politik dumping, harga tersebut harus tetap bisa bersaing dengan para pedagang lokal negara tujuan dan hal ini sebenarnya mustahil dilakukan.
Tindakan dumping dianggap suatu “perdagangan yang tidakjujur” karma itu dapat dilakukan tindakan balasan oleh negara tempat dumping itu berlaku.
B bisa melepas A berupa pengenaan bea imbangan (counter vailing duties/ CVD). Hal ini karena produk B terancam, Bea tersebut sebagai kebijakan anti dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
MOTIF DAN DAMPAK DUMPING
Dumping merupakan salah satu dari strategi dalam merebut persaingan pasar luar negeri yaitu dengan cara diskriminasi harga. Diskriminasi harga menurut Ida Bagus Wyasa Putra, ada 3 alasan yaitu : pertama, mengembangkan pasar, dengan cara memberikan insentif melalui pemberlakuan harga yang lebih rendah kepada pembeli pasar yang dituju. Kedua, adanya peluang, pada kondisi pasar yang memungkinkan penentuan harga secara lebih leluasa, baik didalam pasar ekspor maupun impor. Ketiga, untuk mempersiapkan kesempatan bersaing dan pertumbuhan jangka panjang yang lebih baik dengan cara memanfaatkan strategi penetapan harga yang lebih baik dan progresif.
Umumnya motif suatu negara pengekspor yang melakukan dumping adalah merebut pangsa pasar bagi produknya di negara-negara tujuan ekspor. Ketika harga barang yang diekspor lebih rendah dar harga barang yang sama di negara tujuan ekspor maka tentunya ini akan menguntungkan negara pengekspor karena secara rasional produknya akan digemari dinegara luar negeri dan ini akan memberikan multiplier yang positif dan besar bagi perekonomian negara pengekspor.
Namum, praktek dumping merupakan praktek perdagangan yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri. Dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang-barang didalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis yang diproduksi didalam negeri kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengangguran dan bangkrutmya industri barang sejenis dalam negeri.

PRAKTEK ANTI DUMPING
Karena dampak negatif bagi negara pengimpor dari praktek dumping yang dilakukan negara pengekspor terhadap jenis barang yang sama, maka dibutuhkan aturan dan pembatas serta pengendali tehadap [raktek dumping tersebut. Aturan mengenai larangan dumping ( peraturan anti dumping ) bertujuan memberikan proteksi terhadap industri dalam negeri dari praktek dumping yang diduga dilakukan eksportir atau produsen luar negeri.
Praktek dumping dapat dikenakan tindakan anti dumping bila merugikan industri atau produsen negara pengimpor. Hukuman bagi negara yang terbukti melakukan praktek dumping dan merigikan industri atau produsen dalam negeri akan dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar marjin dumping (selisih hargaekspor dengan harga di pasar asal eksportir ) yang ditemukan, guna mengeliminir kerugian dari barang dumping sehingga industridalam negeri tetap terlindungi dan dapat tetap bersaing dengan barang impor.
Pengenaan BMAD tentunya melalui beberapa tahap proses penyelidikan. Ketika lembaga pemerintahhan (komite anti dumping ) yang terkait menerima laporan dari produsen bahwa terdapat dumping atas barang yang diimpor tersebut maka komite tersebut barulah bisa melalui proses penyelidikan praktek dumping negara pengekspor tersebut. Untuk mencegah kerugian selama penyelididkan, komite dapat mengusulkan kepada departemen terkaituntuk melakukan tindakan sementara seprti tindakan berupa pengenaan Bea Masuk anti Dumping Imbalan Sementara (BMADS). Pengenaan BMADS ditetapkan oleh menteri keuangan berupa pembayaran jaminan dalam bentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi paling besar sama dengan BMAD.
Selam proses penyelidikan terbukti negara pengekspor melakukan praktek dumping maka negara pengekspor harus melakukan tindakan penyesuain berupa penyesuain harga atau penhhebtian ekspor abrang tersebut. Tujuan dari tindakan penyesuaian tersebut adalah untuk menghilangkan kerugian industri negar pengimpor. Namun jika negara pengekspor terbukti melakukan dumping dan tidak melakukan penyesuaian harga dari produsen negara pengekspor, mak BMAD akan dikenakan sebesar marjin dumping terhadap barang tersebut.

BAB IV
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Sebagai kesimpulan dari hasil pembahasan dan analisa tersebut diatas maka praktik dumping merupakan bagian dari tanggung jawab Hukum Perdagangan Internasional dibawah kendali WTO. Sanksi yang diberikan apabila terbukti melakukan praktik dumping dikenakan sanksi berupa BMAD, apabila pihak yang dikenai sanksi keberatan terhadap BMAD maka dapat mengajukan keberatan ke panel WTO melalui Komisi Antidumping di DSB ( Dispute Settlement Body ). Sementara menjual harga dibawah harga pasar seperti yang dilakukan Negara tersebut dalam kacamata hukum persaingan akan menghambat adanya persaingan sehat. Praktik dumping dalam jangka pendek menguntungkan konsumen namun pada jangka panjang merugikan industri pesaing yang memiliki industri barang yang sejenis. Jadi, jika ada Negara yang melakukan dumping maka harus ditindak dengan memberi sanksi, sehingga Negara-negara lain tidak akan berani mengikuti yang sererti yang dilakukan Negara yang melakukan kebijakan itu.

  1. SARAN
Lembaga yang berfungsi untuk mengurus masalah-masalah dumping ini, harus lebih ketat lagi melakukan pengawasan kepada barang-barang dari luar negeri yang masuk, jika ada Negara atau perusahaan yang melakukan dumping maka harus langsung diberi sanksi berupa BMAD atau BMI kepada Negara atau perusahaan itu, supaya tidak membuat perusahaan dalam negeri rugi.

DAFTAR PUSTAKA
Nangoi, Ronald. 1992. Bisnis Internasional dan Aspek pengembanganya. Jakarta:CSIS
Griffin , W Ricky. 2005. Bisnis Internasional. Jakarta : Gramedia
Sukarni. 2002. Regulasi Antidumping dibawah bayang-bayang pasar bebas. Sinar Grafika
Jefry.A.Freiden & David A Lake Internatiobal Political Economy Persective Global Pover & Wealth

Sumber :
http://www.anneahira.com/politik-dumping.html
http://www.anakunhas.com/2011/05/pengertian-dumping.html
http://blackzero.mywapblog.com/files/kebijakan-perdagangan-int.pdf
http://makalah8.blogspot.com/2012/09/contoh-analisa-politik-dumping.html
https://arofaheducation.wordpress.com/tugas-kuliah/analisis-kebijakan-dumping/

Nama    : Nita Priyani
Kelas    : 4ea03
Npm     : 16213475
Tulisan  : Etika Bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar