BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Globalisasi adalah
untegrasi Negara dengan masyarakat didunia yang dimungkinkan degan menurunkan
biaya transportasi dan komunikasi, serta hilangnya hambatan bagi arus barang
dan jasa, modal, pengetahuan dan orang antar Negara. Proses globalisasi dalam
berbagai bidang serta perkembangan teknologi dan informasi menimbulkan gejala
penyatuan ekonomi semua negara dan bangsa. Terjadi hubungan saling
ketergantungan dan integrasi ekonomi nasional ke dalam ekonomi global. Proses
itu terjadi secara bersamaan dengan bekerjanya mekanisme pasar yang dijiwai
persaingan. Tindakan persaingan antara pelaku usaha tidak jarang mendorong
dilakukannya persaingan curang, baik dalam bentuk harga maupun bukan harga (
price or nor price comeitition ). Dalam bentuk harga misalnya terjadi
diskriminasi harga ( price discrimination ) yang dikenal dengan istilah
dumping.
Dumping merupakan salah
satu bentuk hambatan perdagangan yang bersifat nontarif, berupa diskriminasi
harga. Masalah Dumping merupakan substansi dibidang rules making yang akan
semakin penting bagi negara berkembang yang akan meningkatkan ekspor nonmigas
terutama dibidang manufaktur. Perbuatan melakukan praktek dumping dianggap srbagai
perbuatan yang tidak fair ( unfair ). Dikarenakan hal tersebut menimbulkan
perdagangan yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, perdagangan dengan
motif dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang
sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor
yang harganya jauh lebih mudah daripada barang-barang dalam negeri akan
mengakibatkan barang sejenis akan kalah bersaing. Praktik banting harga itupun
dapat berakibat kerugian pada perusahaan domestik yang menghasilkan produk
sejenis. Tindakan tersebut mengharuskan perintah suatu negara mengadakan
pemabtasan-pembatasan tertentu terhadap berbagai praktek bisnis. Pembatasan
tersebut merupakan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit memasukkan
berbagai tindakan sebagai suatu perbuatan yang dilarang dan dapat juga
dinyatakan sebagai suatu tindak kejahatan ( Sukarmi 2002:7 ).
Istilah dumping didalam
dunia bisnis sering dianggap sebagai praktek yang wajar dalam penjualan suatu
barang oleh suatu barang oleh perusahaan industri, pada kenyataanya dapat
menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dinegeri
lain ( Negara Impor ). Dumping juga tidak terlepas dari praktik subsidi,
proteksi, dan aneka bentuk tata Negara yang semuanya menjadi satu yaitu
perdagangan bebas. Fakta global menunjukkan bahwa praktek dumping tidak menjadi
hal yang baru, sekarang menjadi penting karena terjadi trade global. Daya saing
dari industri negara-negara maju telah diimbangi oleh produsen negara-negara berkambang
( Jefry A.Frieden & David A Lake ).
- RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar
belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan tersebut sebagai
berikut: Mengapa perjanjian perdagangan internasional melarang praktik dumping
dan bagaimana dampak dari politik dumping?
- TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan yang
diharapkan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui alasan dilarangnya
adanya praktik dumping dalam perdagangan internasional dan apa dampak dari
politik dumping.
- MANFAAT PENELITIAN
Hasil penelitian ini
dapat digunakan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan suatu kebijaksanaan
yang menyangkut pelaksanaan perdagangan internasional.
BAB II
KAJIAN TEORI
- Teori Persaingan Dagang
Teori Persaingan Dagang
adalah sisi lain dari konflik internasional yang merupakan aspek dalam hubungan
intrrnasional antara negara, melakukan persaingan dagang baik itu berupa barang
atau jasa, baik kualitas maupun kuantitas, sampai persaingan harga untuk
merebut konsumen mencari barang yang sangat murah dengan kualitas yang bagus.
Banyaknya persaingan perdagangan disebuah negara baik itu didalam negeri maupun
luar negeri membuat para produsen mencari cara singkat untuk mendapatkan laba
yang sebesar-besarnya. Yang paling terlihat persaingan harga dan tentu kualitas
barangm bagaimana memproduksi abrang dengan harga yang murah namun kualitas
barang tidak kalah dengan barang yang harganya mahal, walau hanya mendapat
keuntungan yang sedikit tetapi untung terus-menerus.
- Pengertian Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional
adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk
negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa
antara perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah
suatu negara atau penerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Dibanyak negara, perdagangan intrnasional menjadi salah satu faktor utama untuk
meningkatkan devisa negara. Perdagangan internasional turut mendorong
industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasai dan kehadiran perusahaan
multinasional (Perdagangan Internasional dari Wikipedia Indonesia)
Teori Perdagangan
Internasional menurut Amir M.S bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan
di dalam negeri , perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks.
Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan
kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea,
tarif. Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaab budaya,
bahasa, mata uang, dan hukum perdagangan (Wikipedia Indonesia )
- Pengertian Dumping
Dumping adalah suatu
kebijakan negara atau perusahaan dari suatu negara untuk menjual produknya di
luar negeri dengan harga yang lebih rendah bandingkan terhadap harga jual
produk itu di dalam negeri itu•sendiri.
Pengertian dumping dalam
konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga
internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor,
yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri
dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Menurut kamus hukum
ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual
komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar
atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau
daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak
adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara
pengimport.
Menurut Robert Willig ada
5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur
pasar import, antara lain :
- Market Expansion Dumping
Perusahaan pengekspor bisa meraih untung
dengan menetapkan “mark up” yang lebih rendah dipasar import karena menghadapi
elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
- Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari
adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan
biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksiyang
terpisah dari pembuatan produk terkait.
- State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya mungkin
sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
- Strategic dumping
Strategi yang dilakukan negara pengekspor
yang merugikan perusahaan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan,
baik dengan cara pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya
produk yang sama ke pasar negara pengekspor.
- Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada
ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam
rangka memperoleh kekuatan monopoli dipasar negara pengimpor. Akibat terburuk
dari dumping jenisbini adalah matinya perusahaan-perusahaan yang memproduksi
barang sejenis.
Syarat
yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu :
- Kekuatan monopoli di dalam neferi lebih besar daripada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
- Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.
Beberapa negara yang pernah mengalami
politik dumping
- Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia
sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari
WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor
ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan
mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean
Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan
tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp
& Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte
Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai
tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam
kelompok uncoated paper and paper board used for writing, printing, or
other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other
copying atau transfer paper.
Indonesia
untuk pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa
atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai pihak
penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan
peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain. Indonesia
mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM
dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Penyelesaian :
Indonesia berhasil memenangkan sengketa
anti-dumping ini. Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta
dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah
2% dari harga ekspor). Atau jika volume impor dari suatu produk dumping sangat
kecil atau volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke
negara pengimpor. Tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping
impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah
7% atau lebih.
memang Indonesia melakukan Dumping, hanya
saja Korsel bisa ditetapkan bersalah karena tidak melakukan penelitian dan
penghitungan seperti yang ditetapkan dalam ketentuan WTO sehingga suatu negara
bisa menetapkan Bea Masuk Anti-dumping.
Pada
mulanya harga produk kertas Korsel tinggi dan juga produsen kertas korsel tidak
dapat memenuhi beberapa permintaan pasar. Pada saat itulah masuk produk kertas Indonesia
dengan harga yang lebih murah (termasuk jika dibandingkan dengan harga di pasar
Indonesia) dan juga dengan produk yang memiliki fungsi / nilai substitusi atas
produk kertas yang tidak dapat dipenuhi produsen kertas korsel, hal ini disebut
juga dengan “Like Product”. Karena hal inilah maka produk kertas Indonesia
lebih banyak diminati oleh pasar di Korsel, sedangkan kertas produk Korsel
sendiri menurun penjualannya. Itulah mengapa Korsel menetapkan BMAD terhadap
produk kertas yang masuk dari Indonesia, untuk melindungi produk dalam
negerinya.
Sayangnya Korsel tidak
mengikuti ketentuan penetapan Anti-Dumping dalam WTO, untuk melakukan
penyelidikan sebelum menetapkan bea anti dumping. Dalam keputusan WTO,
Indonesia dimenangkan dalam keputusan panel.
- Praktek Dumping yang dilakukan China terhadap Amerika
Di Amerika mengalami kenaikan tajam akan
barang – barang impor. Terutama barang – barang yang berasal dari China. Hal
ini disebabkan China melakukan praktek politik dumping terhadap pasar di
Amerika. Terutama dalam barang impor berupa ban yang berasal dari China. Ban
yang berasal dari China ini, harganya di pasaran relatif dibuat lebih murah di
Amerika. Hal ini menyebabkan pengusaha – pengusaha ban di Amerika mengalami
kerugian karena ban yang mereka produksi menjadi kurang laku di pasar. Hal ini
menyebabkan Amerika melakukan tindakan proteksionis untuk melindungi pengusaha
– pengusaha ban yang ada di Negara-nya sendiri. Kebijakan Amerika dengan
menerapkan tarif impor lebih mahal untuk produk barang – barang China. Hal ini
dimulai dengan memberikan tarif tambahan sebesar 35% terhadap ban-ban buatan
China selama satu tahun. Kemudian ditambah dengan tarif impor tambahan sebesar
30% dan 25% dalam dua tahun ke depan. Amerika juga mencurigai China sengaja
menekan nilai tukar Yuan di bawah nilai yang sebenarnya agar harga ekspor
Negara China menjadi murah.
Penyelesaian
Kebijakan Politik Dumping yang dilakukan
China terhadap Amerika sangat merugikan pengusaha ban di Amerika. Jika ini
berlanjut akan dapat merusak hubungan antar kedua Negara. Oleh karena itu,
China sudah seharusnya menghentikan kebijakan yang dilakukannya
tersebut. tersebut. Karena, Amerika juga telah melakukan kebijakan anti
dumping, untuk menutup kerugian yang ditimbulkan, sehingga praktek yang dilakukan
China tidak akan mendapat untung.
BAB III
PEMBAHASAN
Negara Pencetus Politik Dumping
Negara yang pertama kali
menggunakan politik dumping adalah Jepang, China, dan Singapura. Dalam
melaksanakan politik dumping, keuntungan bukanlah hal yang
utama sebab yang paling penting produk negaranya bisa dikenal dinegara tujuan
ekspor, jadi intinya promosi.
Diantara ketiga
negara yang disebutkan diatas, Jepang adalah negara yang paling awal
menggunakan politikdumping ,bahkan sebelum perang dunia ke-2. Pada dasarnya,
politik dumping merupakan bagian dari politik penjajahan
Jepang atas Asia.
Indikasinya, setelah
perang dunia ke-1, kaum industriawan Jepang ( Zaibatsu ) bersatu dengan militer
Jepang dan tergabung dalam departemen pertahanan Jepang ( Gunbatsu ) yang
pengaruhnya cukup besar dalam bidang politik serta menentukan siistem ekonomi
untuk merebut pangsa pasar Asia dengan politik Dumping.
Kriteria politik Dumping
Ada beberapa kriteria negara yang
menggunakan politik dumping yaitu :
- Negara memiliki tingkat perekonomian yang kuat dan stabil
- Produktivitas barangnya termasuk tinggi, bahkan berlebih
- Kualitas produk berstandar internasional ( ISO )
- Mampu mempengaruhi pangsa pasar internasional untuk menggunakan produknya
- Keuntungan jangka panjanjian
Celakanya, politik dumping justru
merusak harga barang negara tujuan ekspor, sebab barang-barang negara setempat
dengan kualitas yang relatif sama tapi harganya lebih mahal. Mudah ditebak,
akibatnya konsumen lebih memilih barang yang lebih murah dengan kualitas barang
yang tak jauh beda. Dengan demikian para pedagang lokal yang menjual barang
sejenis akan menjerit akibat adanya kebijakan politik dumping ini.
Maka, wajar saja jika
politik dumping dikutuk oleh WTO ( World Trade Organization ) meskipun
organisasi perdagangan dunia ini tidak melarang secara resmi dan tegas, namun
dampaknya sangat terasa oleh negara tujuan ekspor apalagi dalam menghadapi free
trade (perdagangan bebas).
Sebenarnya, dalam
penandatanganan FTA ( Free Trade Association ) asosiasi perdagangangan bebas
Asia dan China, disana terdapat perjanjian, bebas biaya masuk antar anggota
tanpa merugikan sistem ekonomi yang dianut oleh masing-masing anggota. Tentu
saja dengan pembebasan biaya masuk ini sudah mengurangi salah satu elemen yang
akan menetukan harga dasar suatu produk. Dengan kebijakan pembebasan biaya
masuk ini saja sebenarnya negara produsen bisa mengekspor barang ke negara
tujuan dengan harga miring tanpa harus menggunakan politik dumping.
Maka berdasarkan
perjanjian tersebut, politik dumping sudah jelas tidak sesuai dengan tujuan
perdagangan bebas sendiri, meskipun pada kenyataannya ada saja negara yang
melanggar perjanjian, terutama China yang sering kali dituduh melakukannya.
Kondisi pasar nasional Indonesia sangat terpengaruh dengan kebijakan yang
dilakukan eksportir china ini yang terkenal dengan produk unggul namun berharga
murah.
Indonesia sendiri tak
lepas dari isu politik dumping, seperti pada pertengahan 2010. Isu politik
dumping soal lemabran kacabening (certain clear loat glass), dituduhkan
Australia kepadatiga perusahaan kaca Indonesia, yaitu PT.Ashahimas Flat
Glass, PT.Tossa Sakti, dan PT.Mulia Glass.
Ketiga perusahaan ini
dituduh sebagai penyebab kerugian perusahaan kaca Australia, apalagi Indonesia
menguasai 25% pangsa pasar kaca dinegara tersebut dengan nilai USD 442 dan
kuantitasnya mencapai 4500 ton/hari, sehingga ekspor kaca ke negara Kangguru
itu harus melalui bea anti-dumping.
Politik dumping sekalipun
bertujuan promosi agar bisa masuk ke dalam pasar di negara tertentu, tetap saja
bukan perbuatan yang bisa dibenarkan terutama oleh para pedagang lokal di
negara tujuan ekspor yang menjual barang yang sama. Kalaupun mau menggunakan
politik dumping, harga tersebut harus tetap bisa bersaing dengan para pedagang
lokal negara tujuan dan hal ini sebenarnya mustahil dilakukan.
Tindakan dumping dianggap
suatu “perdagangan yang tidakjujur” karma itu dapat dilakukan tindakan balasan
oleh negara tempat dumping itu berlaku.
B bisa melepas A berupa
pengenaan bea imbangan (counter vailing duties/ CVD). Hal ini
karena produk B terancam, Bea tersebut sebagai kebijakan anti dumping.
Praktek dumping merupakan
praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor,
praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang
sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor
yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan
barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar
barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti
pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang
sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping
adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional agar
terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam
Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement
on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat
(binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang
anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
MOTIF DAN DAMPAK DUMPING
Dumping merupakan salah
satu dari strategi dalam merebut persaingan pasar luar negeri yaitu dengan cara
diskriminasi harga. Diskriminasi harga menurut Ida Bagus Wyasa Putra, ada 3
alasan yaitu : pertama, mengembangkan pasar, dengan cara memberikan insentif
melalui pemberlakuan harga yang lebih rendah kepada pembeli pasar yang dituju.
Kedua, adanya peluang, pada kondisi pasar yang memungkinkan penentuan harga
secara lebih leluasa, baik didalam pasar ekspor maupun impor. Ketiga, untuk
mempersiapkan kesempatan bersaing dan pertumbuhan jangka panjang yang lebih
baik dengan cara memanfaatkan strategi penetapan harga yang lebih baik dan
progresif.
Umumnya motif suatu
negara pengekspor yang melakukan dumping adalah merebut pangsa pasar bagi
produknya di negara-negara tujuan ekspor. Ketika harga barang yang diekspor
lebih rendah dar harga barang yang sama di negara tujuan ekspor maka tentunya
ini akan menguntungkan negara pengekspor karena secara rasional produknya akan
digemari dinegara luar negeri dan ini akan memberikan multiplier yang positif
dan besar bagi perekonomian negara pengekspor.
Namum, praktek dumping
merupakan praktek perdagangan yang tidak fair, karena bagi negara
pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau
industri barang sejenis dalam negeri. Dengan terjadinya banjir barang-barang
dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang-barang didalam
negeri akan mengakibatkan barang sejenis yang diproduksi didalam negeri kalah
bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam
negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan
kerja massal, pengangguran dan bangkrutmya industri barang sejenis dalam
negeri.
PRAKTEK ANTI DUMPING
Karena dampak negatif
bagi negara pengimpor dari praktek dumping yang dilakukan negara pengekspor
terhadap jenis barang yang sama, maka dibutuhkan aturan dan pembatas serta
pengendali tehadap [raktek dumping tersebut. Aturan mengenai larangan dumping (
peraturan anti dumping ) bertujuan memberikan proteksi terhadap industri dalam
negeri dari praktek dumping yang diduga dilakukan eksportir atau produsen luar
negeri.
Praktek dumping dapat
dikenakan tindakan anti dumping bila merugikan industri atau produsen negara
pengimpor. Hukuman bagi negara yang terbukti melakukan praktek dumping dan
merigikan industri atau produsen dalam negeri akan dikenakan bea masuk anti
dumping (BMAD) sebesar marjin dumping (selisih hargaekspor dengan harga di
pasar asal eksportir ) yang ditemukan, guna mengeliminir kerugian dari barang
dumping sehingga industridalam negeri tetap terlindungi dan dapat tetap
bersaing dengan barang impor.
Pengenaan BMAD tentunya
melalui beberapa tahap proses penyelidikan. Ketika lembaga pemerintahhan
(komite anti dumping ) yang terkait menerima laporan dari produsen bahwa
terdapat dumping atas barang yang diimpor tersebut maka komite tersebut barulah
bisa melalui proses penyelidikan praktek dumping negara pengekspor tersebut.
Untuk mencegah kerugian selama penyelididkan, komite dapat mengusulkan kepada
departemen terkaituntuk melakukan tindakan sementara seprti tindakan berupa
pengenaan Bea Masuk anti Dumping Imbalan Sementara (BMADS). Pengenaan BMADS
ditetapkan oleh menteri keuangan berupa pembayaran jaminan dalam bentuk uang
tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi paling besar sama
dengan BMAD.
Selam proses penyelidikan
terbukti negara pengekspor melakukan praktek dumping maka negara pengekspor
harus melakukan tindakan penyesuain berupa penyesuain harga atau penhhebtian
ekspor abrang tersebut. Tujuan dari tindakan penyesuaian tersebut adalah untuk
menghilangkan kerugian industri negar pengimpor. Namun jika negara pengekspor terbukti
melakukan dumping dan tidak melakukan penyesuaian harga dari produsen
negara pengekspor, mak BMAD akan dikenakan sebesar marjin dumping terhadap
barang tersebut.
BAB IV
PENUTUP
- KESIMPULAN
Sebagai kesimpulan dari
hasil pembahasan dan analisa tersebut diatas maka praktik dumping merupakan
bagian dari tanggung jawab Hukum Perdagangan Internasional dibawah kendali WTO.
Sanksi yang diberikan apabila terbukti melakukan praktik dumping dikenakan
sanksi berupa BMAD, apabila pihak yang dikenai sanksi keberatan terhadap BMAD
maka dapat mengajukan keberatan ke panel WTO melalui Komisi Antidumping di DSB
( Dispute Settlement Body ). Sementara menjual harga dibawah harga pasar
seperti yang dilakukan Negara tersebut dalam kacamata hukum persaingan akan
menghambat adanya persaingan sehat. Praktik dumping dalam jangka pendek
menguntungkan konsumen namun pada jangka panjang merugikan industri pesaing
yang memiliki industri barang yang sejenis. Jadi, jika ada Negara yang
melakukan dumping maka harus ditindak dengan memberi sanksi, sehingga
Negara-negara lain tidak akan berani mengikuti yang sererti yang dilakukan
Negara yang melakukan kebijakan itu.
- SARAN
Lembaga yang berfungsi
untuk mengurus masalah-masalah dumping ini, harus lebih ketat lagi melakukan
pengawasan kepada barang-barang dari luar negeri yang masuk, jika ada Negara
atau perusahaan yang melakukan dumping maka harus langsung diberi sanksi berupa
BMAD atau BMI kepada Negara atau perusahaan itu, supaya tidak membuat
perusahaan dalam negeri rugi.
DAFTAR PUSTAKA
Nangoi, Ronald. 1992. Bisnis Internasional
dan Aspek pengembanganya. Jakarta:CSIS
Griffin , W Ricky. 2005. Bisnis
Internasional. Jakarta : Gramedia
Sukarni. 2002. Regulasi Antidumping
dibawah bayang-bayang pasar bebas. Sinar Grafika
Jefry.A.Freiden & David A Lake
Internatiobal Political Economy Persective Global Pover & Wealth
Sumber
:
http://www.anneahira.com/politik-dumping.html
http://www.anakunhas.com/2011/05/pengertian-dumping.html
http://blackzero.mywapblog.com/files/kebijakan-perdagangan-int.pdf
http://makalah8.blogspot.com/2012/09/contoh-analisa-politik-dumping.html
https://arofaheducation.wordpress.com/tugas-kuliah/analisis-kebijakan-dumping/
Nama : Nita Priyani
Kelas : 4ea03
Npm
: 16213475
Tulisan : Etika Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar