1. Pengertian Organisasi
Organisasi
adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok satu
sama lain, dan ada pula yang berbeda. Organisasi pada dasarnya digunakan
sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara
rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali,
dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan),
sarana-prasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan
efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Sebuah
organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti
penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi
sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik
adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya,
karena memberikan kontribusi seperti pengembilan sumber daya manusia dalam
masyarakat sebagi anggota-anggotanyasehingga menekan angka pengangguran.
Dalam
berorganisasi setiap individu dapat berinteraksi dengan semua struktur yang
terkait baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung kepda organisasi
yang mereka pilih. Agar dapat berinterksi secara efektif setiap individu bisa
berpartisipasi pada organisasi yang bersangkutan. Dengan berpartisipasi setiap
individu dapat lebih mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan.
2. Manajemen dan Organisasi
Manajemen
adalah proses kegiatan pencapaian tujuan melalui kerjasama antar manusia.
Rumusan tersebut mengandung pengertian adanya hubungan timbal balik antara
kegiatan dan kerjasama disatu pihak dengan tujuan di pihak lain.
Untuk
dapat mencapai tujuan tersebut maka perlu dibentuk suatu organisasi yang pada
pokoknya secara fungsional dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang
dipersatukan dalam suatu kerjasama yang efisien untuk mencapai tujuan. Sehingga
dapat dikatakan bahwa fungsi organisasi adalah sebagai alat dari manajemen
untuk mencapai tujuan. Jadi, dalam rangka manajemen maka harus ada organisasi,
demikian eratnya dan kekalnya (consistency) hubungan antara manajemen dan
organisasi.
3.
Manajemen dan Tata Kerja
Tata
kerja atau metode adalah satu cara bagaimana (how) agar sumber – sumber dan
waktu yang tersedia dan amat diperlukan dapat dimanfaatkan dengan tepat
sehingga proses kegiatan manajemen dapat dilaksanakan dengan tepat pula.
Dengan
tata kerja yang tepat mengandung arti bahwa proses kegiatan pencapaian tujuan
sudah dilakukan secara ilmiah dan praktis, disamping itu pemakaian tata kerja
yang tepat pada pokoknya ditujukan untuk :
a)
Menghindari terjadinya pemborosan di dalam penyalahgunaan sumber-sumber dan
waktu yang tersedia.
b)
Menghindari kemacetan-kemacetan dan kesimpangsiuran dalam proses pencapaian
tujuan.
c)
Menjamin adanya pembagian kerja, waktu dan koordinasi yang tepat.
Jadi
hubungan antara manajemen dan tata kerja dapat dilukiskan seperti dibawah ini :
Manajemen : Menjelaskan perlunya ada proses kegiatan dan pendayagunaan
sumber-sumber serta waktu sebagai faktor-faktor yang diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan demi tercapainya tujuan.
Tata
Kerja : Menjelaskan bagaimana proses kegiatan itu harus dilaksanakan sesuai dengan
sumber-sumber dan waktu yang tersedia.
Hubungan
Timbal Balik Antara Organisasi dan Metode (Tata Kerja)
Dengan
adanya metode atau tata kerja dalam organisasi sehingga pada proses kegiatan
dapat menyusun perencanaan kerja, dengan lebih terkoordinir dalam membentuk
sekelompok manusia yang melakukan kerjasama dengan memanfaatkan waktu yang ada
dengan sebaik-baiknya dan tepat dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Sehingga hubungan timbale baliknya juga sangat baik.
4.
Manajemen, Organisasi, dan Tata Kerja
Eratnya
hubungan atau hubungan timbal balik antara ketiga hal tersebut adalah sebagai
berikut :
a)
Manajemen : Proses kegiatan pencapaian tujuan melalui kerjasama antar manusia.
b)
Organisasi : Alat bagi pencapaian tujuan tersebut dan alat bagi pengelompokkan
kerjasama.
c)
Tata kerja : Pola cara-cara bagaimana kegiatan dan kerjasama tersebut harus
dilaksanakan sehingga tujuan tercapai secara efisien.
Dari
konsep tersebut, jelaslah bahwa baik manajemen, organisasi maupun tata kerja
ketiganya diarahkan kepada tercapainya tujuan.
Tata
Kerja atau metode adalah satu cara bagaimana sumber-sumber dan waktu yang
tersedia dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dan tepat sehingga proses
kegiatan manajemen dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat pula. Dengan tata
kerja yang tepat mengandung arti bahwa proses kegiatan pencapaian tujuan sudah
dilakukan secara ilmiah dan praktis. Beberapa fungsi Tata Kerja adalah:
-
Menghindari terjadinya pemborosan waktu yang tersedia
-
Menghindari hambatan dalam proses pencapaian tujuan
-
Menjamin adanya pembagian waktu kerja dan koordinasi yang tepat.
Manajemen
menjelaskan bahwa harus ada proses kegiatan dan penggunaan sumber daya yang
diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan demi tercapainya tujuan. Kemudian tata
Kerja menjelaskan bagaimana proses kegiatan itu harus dilakukan sesuai dengan
sumber daya yang tersedia.
Berdasarkan
penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa organisasi, manajemen, dan tata
kerja berkaitan satu sama lain. Manajemen adalah proses kegiatan pencapaian
tujuan melalui kerja sama antar manusia. Untuk melaksanakannya diperlukan
organisasi sebagai wadah atau alat untuk mencapai tujuan tersebut. Kemudian
untuk mengetahui bagaimana kegiatan kerja sama tersebut sebaiknya dilakukan,
dibutuhkan Tata Kerja atau metode untuk mencapainya dengan efisien dan tepat.
Jika
ada organisasi, manajemen dan metodenya dilakukan dengan kerjasama yang baik,
pemanfaatan sumber-sumber dan waktu yang ada dapat dilakukan secara tepat dan
lebih terordinir sesuai dengan proses kegiatan yang ditetapkan maka untuk
mencapai tujuan akan dapat hasil yang lebih efsien dan efektif serta lebih
maksimal. Karena ketiganya jika dilakukan sesuai dengan tugasnya maka hubungan
timbal balik itu akan saling menguntungkan untuk ketiganya.
5.
Ciri-ciri Organisasi
Secara
sederhana, organisasi adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai
tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada.
Organisasi bisa disebut juga sebagai wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan
bersama, agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama
Adapun
ciri-ciri dari organisasi adalah :
-
Adanya komponen ( atasan dan bawahan)
-
Adanya kerja sama (cooperative yang berstruktur dari sekelompok orang
-
Adanya tujuan
-
Adanya sasaran
-
Adanya keterikatan format dan tata tertib yang harus ditaati
-
Adanya pendelegasian wewenang dan koordinasi tugas-tugas
Menurut
Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
1.
Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya
perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur,
kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
2.
Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola
kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang
tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi
daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
3.
Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki
banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung
(impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
Lamanya
(duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama
daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Ada
juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri lain yang
behubungan dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya ádalah:
1.
Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah
dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan
berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan
operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan
kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
2.
Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat
sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan
informasi mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat
organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
3.
Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran
serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi,
dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah membedakan
yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan
sebagai sebuah organisasi.
6.
Unsur-Unsur Organisasi
1.
Manusia (Man).
2.
Kerjasama.
3.
Tujuan Bersama.
4.
Peralatan (Equipment).
5.
Lingkungan.
6.
Kekayaan alam.
7.
Kerangka/Konstruksi mental
Secara
garis besar organisasi mempunyai tiga unsur yaitu :
1.
Manusia.
2.
Kerjasama.
3.
Tujuan bersama-sama.
Dari
ketiga unsur tersebut saling terkait dan mempunyai satu kesatuan. dari berbagai
macam teori organisasi yang di kemukakan oleh para ahli tidak ada satu pun yang
memiliki kebenaran mutlak. dan antara teori organisasi yang satu dengan yang
lain saling melengkapi.
Unsur-unsur
Organisasi
Setiap
bentuk organisasi akan mempunyai unsur-unsur tertentu, yang antara lain sebagai
berikut:
•
Sebagai wadah atau tempat untuk bekerja sama.
•
Proses kerja sama sedikitnya antara dua orang
•
Jelas tugas dan kedudukannya masing-masing
•
Ada tujuan tertentu
Secara
ringkas unsur-unsur organisasi yang paling dasar adalah :
-
Harus ada wadah atau tempatnya untuk bekerja sama.
-
Harus ada orang-orang yang bekerja sama.
-
Kedudukan dan tugas masing-masing orang harus jelas.
-
Harus ada tujuan bersama yang mau dicapai.
7.
Teori Organisasi
Dalam
pembahasan mengenai teori organisasi, mencakup masalah teori-teori organisasi
yang pernah ada dan berlaku beserta sejarah dan perkembangannya hingga
sekarang. Yaitu meliputi teori organisasi klasik, teori organisasi neoklasik
dan teori organisasi modern.
1.
Teori Organisasi Klasik
Teori
klasik (classical theory) kadang-kadang disebut juga teori tradisional, yang
berisi konsep-konsep tentang organisasi mulai dari tahun seribu delapan
ratusan(abad 19) yang mendefinisikan organisasi sebagai struktur hubungan,
kekuasaan-kekuasaan, tujuan-tujuan, peranan-peranan, kegiatan-kegiatan,
komunikasi dan faktor-faktor lain yang terjadi bila orang-orang bekerja sama.
Dalam
teori ini, organisasi secara umum digambarkan oleh para teoritisi klasik
sebagai sangat tersentralisasi dan tugas-tugasnya terspesialisasi, serta
memberikan petunjuk mekanistik structural yang kaku tidak mengandung
kreativitas. Teori ini juga berkembang dalam tiga aliran yang dibangun atas
dasar anggapan-anggapan yang sama dan mempunyai efek yang sama, yaitu :
•
Teori birokrasi : dikemukakan oleh Max Weber dalam bukunya “The Protestant
Ethic and Spirit of Capitalism.
•
Teori administrasi : dikembangkan atas dasar sumbangan Henry Fayol dan Lyndall
Urwick dari Eropa serta Mooney dan Reiley dari Amerika.
•
Manajemen ilmiah : dikembangkan mulai tahun 1900 oleh Frederick Winslow Taylor.
2.
Teori Organisasi Neoklasik
Teori
neoklasik secara sederhana dikenal sebagai teori/aliran hubungan manusiawi (The
human relation movement). Teori neoklasik dikembangkan atas dasar teori klasik.
Anggapan dasar teori ini adalah menekankan pentingnya aspek psikologis dan
social karyawan sebagai individu maupun sebagai bagian kelompok kerjanya, atas
dasar anggapan ini maka teori neoklasik mendefinisikan “suatu organisasi”
sebagai sekelompok orang dengan tujuan bersama. Perkembangan teori neoklasik
dimulai dengan inspirasi percobaan-percobaan yang dilakukan di Howthorne dan
dari tulisan Huga Munsterberg.
Dalam
hal pembagian kerja, teori neklasik telah mengemukaan perlunya hal-hal sebagai
berikut:
a.
Partiipasi, yaitu melibatkan setiap orang dalam proses pengambilan keputusan.
b.
Perluasan kerja (job enlargement) sebagai
kebalikan dari pola spesialisasi.
c.
Manajemen bottom-up yang akan memberikan kesempatan kepada para yunior untuk
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajemen puncak.
3.
Teori Organisasi Modern
Teori
modern yang kadang – kadang disebut juga sebagai analisa system pada organisasi
merupakan aliran besar ketiga dalam teori organisasi dan manajemen. Teori
modern melihat bahwa semua unsur organisasi sebagai satu kesatuan an saling
ketergantungan, yang di dalamnya mengemukakan bahwa organisasi bukanlah suatu
system tertutup yang berkaitan dengan lingkungan yang stabil, akan tetapi
organisasi merupakan system terbuka.
Perbedaan
Teori Modern dan Teori klasik :
a.
Teori klasik memusatkan pandangannya pada analisa dan deskripsi organisasi ,
sedangkan Teori Modern dengan tekanan pada perpaduan dan perancangan menjadikan
pemenuhan suatu kebutuhan yang menyeluruh.
b.
Tori klasik telah membicarakan konsep koordinasi, scalar dan vertical,
sedangkan Teori Modern lebih dinamis dari pada teori lainnya dan meliputi lebih
banyak variable yang dipertimbangkan.
Teori
modern menunjukkan tiga kegiatan proses hubungan universal yang selalu muncul
pada system manusia dalam perilakunya berorganisasi yaitu :
a.
Komunikasi
b.
Konsep keseimbangan
c.
Proses pengambilan keputusan
8.
Organisasi Niaga
Ditinjau
dari segi tujuan, organisasi terbagi menjadi:
1.
Organisasi Niaga (PT, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel dan
Holding Company)
2.
Organisasi Sosial
3.
Organisasi Regional dan Internasional
Pada
kesempatan kali ini, saya akan mencoba membuat sebuah rangkuman tentang
organisasi niaga.
Pengertian
Organisasi Niaga.
Organisasi
niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam
organisasi niaga
1.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimiliki.
Apabila
utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
Perseroan
Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT
Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan
setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT
Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan
kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan
PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi
telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk
CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV
Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu
komanditer.
CV
Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana
sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi
sekutu komanditer.
CV
Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.
Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3.
Joint Ventura
Joint
Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2
pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini
umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan
atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4.
FIRMA (FA)
1.
Pengertian
Firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma
(disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha
tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi,
semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut
Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu
untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama
dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan
tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain
itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu
bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab
terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan
tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian,
dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu
dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun
para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan
mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota,
namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari
anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan
seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan.
Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota
terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum
bersangkutan.
Untuk
mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat
mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa
yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka
dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus
didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI.
Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari
akte itu. Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
1.
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2.
Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah
persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang
perusahaan.
3.
Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4.
Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar
resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di
dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan),
maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan
didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani
dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Uraian
lainnya yang menarik adalah masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu
firma. Uraian ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini.
Cara pembagian itu adalah sebagai berikut:
Contoh:
Persero
yang terdiri dari tuan x, tuan y dan nona z telah mendirikan suatu firma yang
mereka namakan firma xyz & CO. Gambaran sebagian dari neraca firma itu
sebagai berikut:
•
Tuan x memasukkan modalnya sebanyak Rp. 400.000,-
•
Tuan y memasukkan modalnya sebanyak Rp. 200.000,-
•
Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya
Pada
tutup buku, firma itu berhasil memperoleh laba sejumlah 1.600.000,-. Pembagian
keuntungan menurut undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan peraturan itu maka
pembagian laba tuan x,y ,dan nona z, untuk tahun buku itu adalah sebagai
berikut:
Tuan
X menerima ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,-
Tuan
Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Nona
Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah
seluruh laba = Rp. 1.600.000,-
2.
Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a.
Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b.
Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c.
Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d.
Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
3.
Kebaikan-kebaikan Firma
a.
Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah
untuk memperluas usahanya.
b.
Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih
besar.
c.
Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para
anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d.
Tergabung alasan-alasan rasional.
e.
Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
4.
Keburukan Firma
a.
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
Sebagai contoh, dapat dilihat bentuk berikut ini:
Anggota
Investasi Dalam
Toko
Pengecer Kekayaan
Pribadi
A
Rp. 400.000
B
Rp. 200.000
C
Rp. 100.000
Dengan
berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000.
modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk
melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari
kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa
hutang tersebut harus dibayar oleh C.
b.
Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini
memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c.
Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
5.
Koperasi
Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis
koperasi antara lain:
a.
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman.
b.
Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c.
Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d.
Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk
atau jasa koperasi anggotanya.
e.
Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
6.
Trust
Trust
atau kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau
sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama
dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi
ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust atau
pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika
mereka masih menjadi stranger atau orang asing.
Contoh
: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh
kepercayaan.
7.
Kartel
Kartel
adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi
suplai dan kompetisi.
8.
Holding company.
Perusahaan
induk atau Holding Company adalah perusahaan utama yang membawahi beberapa
perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan
perusahaan ke dalam induk perusahaan, bertujuan untuk meningkatkan atau
menciptakan nilai pasar perusahaan (market value creation).
Contoh
: Trans Corp mempunyai 2 cabang Perusahaan Stasiun televise, yaitu Trans 7 dan
Trans TV
9.
Organisasi Sosial
Organisasi
Sosial yaitu suatu organisasi yang mengutamakan kepentingan dalam bersosial,
seperti partai, atau pun perkumpulan pemuda.Perusahaan ini memiliki bentuk CV
aktif yang merupakan penanam saham ikut serta dalam kegiatan perusahaan ini.
Perusahaan ini juga menawarkan untuk join atau bergabung bagi yang ingin
menanamkan modalnya ke perusahaan ini dan ikut serta juga dalam perusahaan ini.
Karena perusahaan ini berbentuk CV, maka perusahaan ini bertujuan untuk
mendapatkan untung sebanyak-banyak nya. Para pemegang saham dalam perusahaan
ini boleh merencanakan sesuatu idenya untuk kebaikan perusahaan ini, seperti
halnya merencanakan penawaran jasa atau barang kepada perusahaan-perusahaan
lain. Hal ini merupakan kegiatan yang bermanfaat bagi perusahaan ini agar
perusahaan ini memiliki pelanggang yang banyak, karena perusahaan ini
bergerak dibidang IT yang dimana dibutuhkan oleh setiap perusahaan
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk
yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
a.
Organisasi Normatif: Adalah pihak elit menjalankan organisasi/ mengawasi
anggota lebih dominan menggunakan kekuasaan normatif (persuasif). Bentuk
partisipasi anggota adalah dengan komitmen moral.
b.
Organisasi Utilitarian: Adalah pihak elit mengawasi anggota dominan menggunakan
kekuasaan utilitarian. Partisipasi anggota berdasarkan komitmen perhitungan
yaitu pemikiran hubungan bisnis, sangat perhitungkan untung rugi.
c.
Organisasi Koersi: Adalah pihak elit menggunakan kekuasaan koersi dalam
mengawasi anggotanya. Koersi adalah segala jenis paksaan, ancaman, dan
intimidasi yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku orang lain.
Proses
pembentukan Kelompok dan Organisasi Sosial
Pada
dasarnya, pembentukan kelompok dan organisasi sosial dapat diawali dengan
adanya persepsi, perasaan atau motivasi, dan tujuan yang sama dalam memenuhi
kebutuhannya. Dalam proses selanjutnya didasarkan adanya hal-hal berikut:
Persepsi:
Pembagian kelompok didasarkan pada tingkat kemampuan intelegensi yang dilihat
dari pencapaian akademis. Misalnya terdapat satu atau lebih punya kemampuan intelektual,
atau yang lain memiliki kemampuan bahasa yang lebih baik. Dengan demikian
diharapkan anggota yang memiliki kelebihan tertentu bisa menginduksi anggota
lainnya.
Motivasi:
Pembagian kekuatan yang berimbang akan memotivasi anggota kelompok untuk berkompetisi
secara sehat dalam mencapai tujuan kelompok. Perbedaan kemampuan yang ada pada
setiap kelompok juga akan memicu kompetisi internal secara sehat. Dengan
demikian dapat memicu anggota lain melalui transfer ilmu pengetahuan agar bisa
memotivasi diri unuk maju.
Tujuan:
Terbentuknya kelompok karena memiliki tujuan untuk dapat menyelesaikan
tugas-tugas kelompok atau individu.
Organisasi:
Pengorganisasian dilakukan untuk mempermudah koordinasi dan proses kegiatan
kelompok. Dengan demikian masalah kelompok dapat diselesaikan secara lebih
efesien dan efektif.
Independensi:
Kebebasan merupakan hal penting dalam dinamika kelompok. Kebebasan disini
merupakan kebebasan setiap anggota untuk menyampaikan ide, pendapat, serta
ekspresi selama kegiatan. Namun demikian kebebasan tetap berada dalam tata
aturan yang disepakati kelompok.
Interaksi:
Interaksi merupakan syarat utama dalam dinamika kelompok, karena dengan
interaksi akan ada proses transfer ilmu dapat berjalan secara horizontal yang
didasarkan atas kebutuhan akan informasi tentang pengetahuan tersebut.
Ciri-ciri
organisasi sosial
Menurut
Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
Formalitas,
merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis
daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan,
tujuan, strategi, dan seterusnya.
Hierarkhi,
merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan
wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang
memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada
anggota biasa pada organisasi tersebut.
Besarnya
dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak
anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung
(impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
Lamanya
(duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama
daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
10.
Organisasi Regional dan Internasional
v ORGANISASI REGIONAL
Uni
Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of
Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian
sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup
seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara
sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of
Amsterdam (1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta
Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang
didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara
negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara,
merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat
diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas
dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional
di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara
anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai
ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi.
Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan
untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara
anggota yang berkonflik.
Pakta
Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur,
memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for
Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi
ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin
dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh
Federasi Rusia.
Banyak
Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian
sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang
telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security
and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for
Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States
(OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta
Bogota; Organization of African Union (OAU); dan Organization of the Islamic
Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya
penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
v ORGANISASI INTERNASIONAL
1)
PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama
dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di
Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang
mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara
menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik
Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007
sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban
Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2)
ASEAN
Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan
Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi
geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang
didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia,
Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan
negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya.
Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November.
Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip
utama ASEAN adalah sebagai berikut:
·
Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan
identitas nasional setiap negara
·
Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur
tangan, subversif atau koersi pihak luar
·
Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
·
Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
·
Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
·
Kerjasama efektif antara anggota
Anggota
ASEAN :
Kini
ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Leste dan
Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
·
Indonesia
·
Filipina
·
Malaysia
·
Singapura
·
Thailand
·
Brunei Darrussalam
·
Vietnam
·
Laos
·
Myanmar
·
Kamboja
3)
OKI
Organisasi
Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antarpemerintahan yang
menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab
1389 H (25 September 1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam
yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran
Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di
Yerussalem.
Sumber :
http://wikipedia.co.id
Nama :
Nita Priyani
Kelas : 2EA03
Npm : 16213475
Tulisan : Softskill ekonomi koperasi